Kabar Seleb

Willy Dozan Minta Maaf soal Perilaku Leon Dozan Setelah Viral Diduga Aniaya Pacar dan Tantang Polisi

Aktor senior Willy Dozan buka suara setelah hebohnya kabar sang putra, Leon Dozan yang melakukan dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya, Rinoa.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Fahmi Ramadhan/tribunnews
Leon Dozan saat mengenakan baju tahanan Polres Metro Jakarta Pusat. (Fahmi Ramadhan) 

TRIBUNJABAR.ID - Aktor senior Willy Dozan buka suara setelah hebohnya kabar sang putra, Leon Dozan yang melakukan dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya, Rinoa Aurora.

Diketahui, video dugaan penganiayaan tersebut beredar viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, Leon Dozan juga melontarkan kata-kata seolah menantang kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, Willy Dozan sekali orang tua meminta maaf atas perilaku sang putra.

Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui sebuah unggahan di Instagram, Jumat (17/11/2023).

"Kami pihak dari orang tua mohon maaf sedalam-dalamnya atas kegaduhan ini. Terima kasih," ujar Willy Dozan.

Ia pun berharap bahwa permasalahan yang dihadapi Leon Dozan bisa diselesaikan dengan baik.

Unggahan itu juga memperlihatkan video permintaan maaf dari Leon Dozan.

"Saya minta maaf atas kesalahan saya, yang telah saya perbuat, saya akuin saya salah, saya khilaf atas perbuatan saya yang telah melakukan kata-kata kasar kepada institusi Polri. Saya menyesal," kata Leon Dozan.

Baca juga: Leon Dozan Sudah Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Kini Ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat

Selain kepada Polri, ia juga meminta maaf kepada Rinoa Aurora.

"Untuk Rinoa dan keluarga saya minta maaf," katanya.

Leon Dozan Ditetapkan Tersangka

Setelah video dugaan penganiayaan itu viral, Leon Dozan kini ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya menangkap Leon Dozan pada Kamis (16/11/2023) malam.

Leon diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Institusi, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.  

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved