Selasa, 21 April 2026

Pemilu 2024

Bupati Majalengka Karna Sobahi Dinyatakan Melanggar UU tapi Tak Dikenai Sanksi, Ini Sebabnya

Bupati Majalengka Karna Sobahi dinyatakan melanggar Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi
Bupati Majalengka, Karna Sobahi (kiri), dinyatakan melanggar Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Bupati Majalengka Karna Sobahi dinyatakan melanggar Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pelanggaran tersebut terkait dengan beredarnya rekaman Bupati Karna mengajak memenangkan caleg hingga capres yang diusung PDI-P di Pilpres 2024 di aplikasi WhatsApp, belum lama ini.

Meski demikian, Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, memastikan Bupati Karna Sobahi tidak disanksi.

Sebab, menurut Dede, pasal tersebut tidak menyebutkan sanksi bagi pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta ASN lainnya yang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

"Jadi, memang tidak ada sanksi meski pelanggaran Pasal 283 itu terpenuhi," kata Dede, Kamis (16/11/2023).

Oleh karena itu, ujar Dede, pihaknya melakukan kajian hukum, dan hasilnya diputuskan Bawaslu Kabupaten Majalengka akan mengirimkan surat ke Kemendagri RI untuk membina Bupati Majalengka.

Ia mengatakan, pembinaan itu berkaitan posisi Kemendagri sebagai pembina kepala daerah sehingga tidak mengulangi lagi kampanye semacam itu di kemudian hari.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Majalengka juga mengimbau secara resmi melalui surat ke Bupati Majalengka agar tidak melakukan hal serupa, dan memperhatikan larangan yang tertuang di Pasal 283 UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Imbauan melalui surat resmi ke Bupati Majalengka sudah dikirimkan kemarin, dan hari ini kami mengirimkan surat juga ke Kemendagri berkaitan pembinaannya," ujar Dede Rosada.

Dede mengatakan, dua produk tersebut merupakan hasil investigasi tim yang dibentuk Bawaslu Majalengka terkait beredarnya rekaman Bupati Majalengka beberapa waktu lalu.

Dari hasil investigasi juga didapat fakta bahwa Bupati Karna dinyatakan melanggar Pasal 283 UU Nomor 7 Tahun 2017 karena kedapatan mengajak untuk memenangkan salah satu peserta pemilu.

Sejauh ini, belum ada komentar dari Bupati Karna terkait keputusan Bawaslu tersebut.

Namun, sebelumnya, Bupati mengakui, ia memang mengajak masyarakat untuk memenangkan caleg hingga capres yang diusung PDI-P di Pilpres 2024, seperti yang rekamannya tersiar di media sosial.

Bupati bahkan mengaku tindakannya diapresiasi DPP PDI-P.

"Kata DPP, kamu bagus, konsisten. Ketika PDI-P dihancurkan, kamu tampil. Dapat reward saya dari DPP," kata Karna saat ditemui di DPRD Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Selasa (7/11/2023).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved