Mahasiswi ITB Ditangkap, Jadi Joki Tes CPNS di Lampung, Terancam Sanksi Tegas

Saat panitia melakukan pemeriksaan lebih lanjut ternyata diketahui bahwa foto di KTP sama dengan KTP peserta lain yang tertinggal di hari sebelumnya.

Editor: Hermawan Aksan
Tribun Wow
Ilustrasi tes CPNS. Polisi masih memeriksa RDS (20), mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB), yang Senin (13/11/2023) lalu kedapatan menjadi joki pada pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kejaksaan di Bandar Lampung. 

Kabag Humas Unhas, Ahmad Bahar mengatakan, MH merupakan mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) angkatan 2018.

Ahmad Bahar mengatakan, pihak universitas menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus MH kepada aparat kepolisian.

"Kasus itu masalah pribadi. Pilihan MH, dan ini sudah ditangani Polrestabes Makassar. Kita tunggu saja dulu prosesnya berjalan," terangnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan MH sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pasal yang diterapkan, kita jerat UU ITE Pasal 46 junto 30 ayat 1. Ancaman 6 tahun penjara, denda Rp 600 juta," kata Ridwan.

Menunggu Proses Hukum

Kepala Biro Komunikasi dan Humas ITB, Naomi Haswanto, mengaku baru mengetahui salah satu mahasiswinya ditangkap karena diduga terlibat dalam praktik kecurangan dalam proses seleksi CPNS Kejaksaan 2023. 

"Kami sedang menelusurinya, apakah mahasiswa ITB atau bukan mahasiswa ITB," ujar Naomi dalam sebuah keterangan resminya, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/11). 

Menurut Naomi, tindakan yang dilakukan pelaku tidak mencerminkan institusi kampus ITB. Pihaknya juga akan mendalami kasus ini. 

"Kami akan mempelajari dahulu kasusnya. Kami akan menunggu proses hukum yang berlaku," kata Naomi. 

Pihak kampus pun akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku bila pelaku memang mahasiswi ITB

"Bila telah ditetapkan dan terbukti bersalah, maka ITB akan memproses sesuai peraturan akademik di ITB," ujarnya.

(tribunnetwork/vincensius soma/bayu saputra/muslimin emba)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved