Pemilu 2024

Ini Hasil Investigasi Bawaslu Terkait Rekaman Bupati Majalengka Ajak Memenangkan Caleg hingga Capres

Proses investigasi Bawaslu Kabupaten Majalengka tampaknya telah selesai terkait beredarnya rekaman Bupati Majalengka, Karna Sobahi.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada (kedua kiri), saat ditemui di Bawaslu Majalengka, Jalan Letkol Abdul Gani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (16/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Proses investigasi Bawaslu Kabupaten Majalengka tampaknya telah selesai terkait beredarnya rekaman Bupati Majalengka, Karna Sobahi, mengajak untuk memenangkan Caleg hingga Capres.

Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, mengatakan, tim investigasi yang dibentuk menindaklanjuti beredarnya rekaman tersebut langsung turun ke lapangan.

Menurut dia, tim itu pun mendapatkan sejumlah fakta dari hasil investigasi di lapangan selama kira-kira dua hingga tiga hari setelah rekaman Bupati Karna beredar di aplikasi WhatsApp.

"Dari hasil investigasi, Bupati Majalengka dinyatakan melanggar Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujar Dede Rosada saat ditemui di Bawaslu Majalengka, Jalan Letkol Abdul Gani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (16/11/2023).

Baca juga: Buntut Bupati Majalengka Ajak Menangkan Capres dan Cawapres, Golkar Bakal Lapor Bawaslu

Ia mengatakan, dalam ayat satu pasal itu disebutkan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta ASN lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Sementara di ayat dua disebutkan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

"Dalam hal ini, memang benar Bupati Majalengka menyampaikan ajakan tersebut, dan dinyatakan telah melanggar Pasal 283 UU Nomor 7 Tahun 2017," kata Dede Rosada.

Pihaknya mengakui, dari fakta-fakta tim investigasi yang dibentuk Bawaslu Kabupaten Majalengka menyatakan tidak memerlukan pemanggilan terhadap saksi maupun Bupati Karna.

Ketua DPC PDIP Kabupaten Majalengka sekaligus Bupati Majalengka, Karna Sobahi (kanan).
Ketua DPC PDIP Kabupaten Majalengka sekaligus Bupati Majalengka, Karna Sobahi (kanan). (Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi)

Adapun fakta yang didapat tim investigasi tersebut, di antaranya, Bupati Karna diundang secara resmi melalui surat dari OPD untuk memberi sambutan di acara tersebut.

Bahkan, tidak ada undangan lain selain Bupati Majalengka di kegiatan OPD itu yang dalam sambutannya mengajak untuk memenangkan Caleg hingga Capres yang diusung PDIP.

"Ini beberapa fakta yang didapat tim investigasi, dan yang menjadi concern kami adalah pidato Bupati Majalengka kemudian ada ajakan memilih, sehingga dinyatakan melanggar Pasal 283," ujar Dede Rosada. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved