Fakta Terkini 2 Guru di Majalengka Tertangkap Basah Berduaan di Rumah Kosong, Paginya Langung Ngajar
Berikut Tribunjabar.id rangkum fakta-fakta tentang okbum guru yang viral digerebek warga di Majalengka.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Ravianto
Pemberian sanksi bagi dua oknum guru tersebut juga menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Saat ini, menurut Dewi, berkas pemeriksaan terhadap sepasang guru berstatus ASN itu pun telah diserahkan ke Disdik Jawa Barat yang nantinya akan ditindaklanjuti bersama BKD.
"Kalau mekanismenya, dari BKD akan dilaporkan ke tim sidang kode etik untuk diputuskan hukumannya seperti apa," kata Dewi Nurhulaela.
Karenanya, pihaknya belum dapat menyampaikan jenis sanksi tegas yang diberikan mengingat kedua oknum guru tersebut baru akan dipanggil Disdik dan BKD Jabar.
Ia mengatakan, tim sidang kode etik yang bakal memproses kasus oknum guru itu pun turut melibatkan inspektorat yang akan mempertimbangkan jenis sanksinya yang dijatuhkan.
Namun, jika melihat aturan maka kedua oknum guru itu bisa dikenakan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai, hingga PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
"Kalau dari aturannya, sanksi yang diberikan kemungkinan dari pasal-pasal yang tertuang di PP Nomor 94 Tahun 2021, dan PP Nomor 45 Tahun 1990 itu," ujar Dewi Nurhulaela.
4. Kembali Mengajar
Baca juga: Meski Malu Oknum Guru yang Digerebek Sudah Mengajar Lagi, KCD Pendidikan Sebut Karena Sudah Digaji
Satu hari setelah penggerebekan itu terjadi, kedua oknum guru ini sudah kembali mengajar.
"Keesokan harinya, mereka sudah ke sekolah lagi. Bahkan, kemarin juga kami mengecek, dan mereka ada di sekolah," kata Dewi Nurhulaela.
Dewi mengatakan, kedua oknum guru tersebut bisa saja merasa malu atas perbuatan mereka.
Tetapi, keduanya harus tetap kooperatif agar sanksi tidak diberatkan.
Hal itu mengingat guru berstatus ASN tidak hadir ke sekolah selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan yang jelas, maka bakal dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Selain itu, para siswa juga tetap berhak untuk mendapatkan pembelajaran dari kedua oknum tersebut.
"Sekarang mereka mau tidak mau, malu atau tidak, harus tetap masuk, karena sesuai konsekuensinya masih berstatus guru, dan mendapat hak gajinya," ujar Dewi.
Pelajar SMK di Majalengka Jadi Korban Pengeroyokan Hingga Jari Putus, Polisi Amankan 15 Remaja |
![]() |
---|
Viral Video Pesawat Garuda Indonesia Keluarkan Percikan Api saat Mengudara, Maskapai Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Sosok Wahyudin Moridu, Anggota DPRD Gorontalo Viral Sebut "Rampok Uang Negara", Dipecat PDI-P |
![]() |
---|
Sosok Wanita Bersama Wahyudin Moridu Anggota DPRD Gorontalo yang Viral Ucap Rampok Uang Negara |
![]() |
---|
Fakta-fakta Anggota DPRD di Gorontalo Viral Ucap 'Kita Rampok Uang Negara’, Harta Kekayaan Disorot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.