Ratusan Buruh Cimahi Unjuk Rasa di Depan Kantor Wali Kota, Minta UMK 2024 Naik 15 hingga 25 Persen

Pada unjuk rasa kali ini ada 500 buruh dari berbagai serikat pekerja yang ikut turun ke jalan demi menyuarakan dan menuntut kenaikan UMK tahun 2024

Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Ratusan buruh saat long march dari kawasan industri menuju ke Kantor Wali Kota Cimahi, Rabu (15/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Ratusan buruh di Kota Cimahi melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Cimahi untuk menuntut kenaikan UMK sebesar 15 hingga 25 persen pada tahun 2024 mendatang, Rabu (15/11/2023).

Sebelum melakukan aksi unjuk rasa, ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) Kota Cimahi itu melakukan aksi long march dari kawasan industri menuju Jalan Amir Machmud, lalu mereka tiba di depan Kantor Wali Kota Cimahi pada sore hari.

Pengurus Pimpinan Cabang FSPMI Kota Cimahi, Juanda mengatakan, pada unjuk rasa kali ini ada 500 buruh dari berbagai serikat pekerja yang ikut turun ke jalan demi menyuarakan dan menuntut kenaikan UMK tahun 2024 tersebut.

"Kami menyuarakan terkait kenaikan UMK tahun 2024 naik pada kisaran 15 hingga 25 persen. Itu sudah sesuai dengan keinginan dari aliansi buruh di Kota Cimahi," ujarnya saat ditemui disela aksi, Rabu (15/11/2023).

Baca juga: Ribuan Buruh di Purwakarta Unjuk Rasa di Kantor Bupati, Pemkab Purwakarta Masih Bahas Kenaikan Upah

Tuntutan kenaikan UMK sebesar 15 persen itu dinilai realistis karena sudah berdasarkan hasil survey pasar dan perhitungan Kebutuhan Hidup layak (KHL) yang dilakukan oleh sejumlah serikat pekerja Kota Cimahi.

"Itu juga untuk menutup kekurangan kenaikan upah tiga tahun sebelumnya yang hanya naik 1 persen. Sedangkan kenaikan harga bahan pokok bagi masyarakat sangat signifikan, jadi itu alasannya ingin naik 15 persen," kata Juanda.

Selain menuntut kenaikan UMK tahun 2024, kata Juanda, ratusan buruh juga menyuarakan terkait isu nasional soal diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan atas PP nomor 36 tentang pengupahan.

"Jujur dengan PP itu mekanisme terkait penetapan UMI bukannya lebih baik, malah lebih tidak jelas bagi kita, termasuk UU Cipta kerja juga masih kita gaungkan karena akar masalah dari undang-undang tersebut," ucapnya.

Sementara itu seorang buruh, Yayan (43) mengatakan, selain menuntut kenaikan UMK, pihaknya juga menuntut agar PP nomor 51 tahun 2023 tersebut dicabut karena merugikan para buruh, termasuk buruh di Kota Cimahi.

"PP nomor 51 itu mengatur formulasi kenaikan UMK tahun depan, itu merugikan kami karena kenaikannya dibatasi hanya 2 sampai 3 persen," kata Yayan.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved