Kisah Ibu Warga Depok, Tega Jajakan Anaknya ke Pria Mesir, Selalu Antar si Anak 'Bekerja'

Betapa tega RAD (41) yang menjual putri kandungnya untuk melayani nafsu pria berwarga negara Mesir berinisial T, sebanyak tiga kali.

Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jateng/Bram Kusuma
Ilustrasi. Betapa tega RAD (41) yang menjual putri kandungnya untuk melayani nafsu pria berwarga negara Mesir berinisial T, sebanyak tiga kali. 

Karena hubungan seks yang diharapkan pelaku tidak juga terjadi, korban akhirnya dihukum oleh RAD alias ibu kandungnya sendiri.

Anak SMP itu dipukuli.

"Tersangka RAD menghukum korban dengan cara (korban) dipukul di rumahnya agar segera mau melakukan kontak fisik secara cabul dengan T," ungkap Simaremare.

Lalu, pada November 2023, korban dibawa lagi oleh RAD ke sebuah penginapan di daerah Cibubur, Jakarta Timur.

"Tersangka RAD dikirimi tersangka T uang senilai Rp 1,1 juta untuk mem-booking apartemen di Cibubur," tutur Simaremare.

Kedua pelaku dan korban pun menginap di apartemen tersebut.

Tentunya bukan sekadar menginap.

Korban juga dipaksa harus berhubungan seksual dengan T.

Sebagai imbalan, RAD pun mendapatkan uang sebesar Rp 3 juta dari T.

Ibunya Selalu Menemani

Mirisnya, dalam tiga kali pertemuan itu, RAD selalu mengantar dan menunggu putrinya selesai "bekerja", agar nanti ia bisa mendapat bayaran.

Total, Rp 6 juta sudah uang yang dikantongi RAD dari transaksi tersebut.

"Pokoknya dia (RAD) selalu mengantar, nungguin, bawa pulang (korban). Enggak pernah anaknya jalan sendiri," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Nurhayati saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (14/11/2023).

Akibat perbuatannya, pelaku RAD dijerat Pasal 88 serta Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Aancamannya, hukuman paling lama 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved