Kandungannya Tak Dilaporkan, Rokok Ilegal di Sumedang Berbahaya bagi Kesehatan Masyarakat

Satpol PP Kabupaten Sumedang mengimbau masyarakat untuk tidak membeli dan mengisap rokok ilegal.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/ Kiki Andriana
Kepala Satpol PP Sumedang, Syarif Effendi Badar 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana.

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Satpol PP Kabupaten Sumedang mengimbau masyarakat untuk tidak membeli dan mengisap rokok ilegal.

Rokok tanpa cukai dengan harga murah itu dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan.

Produk yang jelas-jelas melanggar aturan itu pun peredarannya merugikan negara.

Kasatpol PP Kabupaten Sumedang, Syarif Efendi Badar, mengatakan, pemerintah belum mengetahui apa kandungan di dalam satu batang rokok ilegal.

"Termasuk yang membahayakan, komposisinya apa? Tidak dilaporkan," kata Syarif kepada TribunJabar.id, Rabu (15/11/2023).

Dalam merugikan negara, rokok ilegal bisa mengurangi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang memang diperoleh dari cukai rokok.

DBHCHT biasanya ditransfer ke daerah penghasil tembakau untuk menambah pendapatan daerah demi menunjang pembangunan.

Kabupaten Sumedang adalah satu di antara yang mendapatkan DBHCHT itu.

"Jelas merugikan negara dan daerah karena ada cukai yang tidak mauk ke negara, dari DBHCHT, itu bisa mengurangi," katanya.

Syarif meminta agar masyarakat tidak tergiur dengan harga rokok murah tapi ilegal. (*)

Kepala Satpol PP Sumedang, Syarif Effendi Badar

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved