Ibu di Malang Menangis dan Syok Dapati Putrinya Kepergok Open BO Kena Razia Satpol PP di Kos-kosan

Seorang ibu di Malang ini menangis sekaligus syok mendapati putri tercintanya open BO, terjaring razia diamankan oleh Satpol PP

Editor: Hilda Rubiah
Vanuatu Independent
Ilustrasi - Ibu di Malang Menangis dan Syok Dapati Putrinya Kepergok Open BO Kena Razia Satpol PP di Kos-kosan 

TRIBUNJABAR.ID - Hati ibu mana yang teriris mendapati putrinya kepergok menjual dirinya sendiri hingga ditangkap aparat keamanan.

Seperti yang dialami oleh seorang ibu di Malang ini, ia menangis sekaligus syok mendapati putri tercintanya open BO.

Sang anak terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) di Kota Malang.

Putri ibu ini kepergok open BO di sebuah kos-kosan.

Baca juga: Pilu Gadis Dibawah Umur Minggat dari Rumah ke Bogor Niat Cari Pekerjaan, Malah Diperalat Open BO

Mendapati kabar putrinya terjaring razia tersebut, sang ibu menangis saat putrinya diamankan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang.

Persoalannya, wanita tersebut diduga melakukan "open BO" atau terima booking online.

Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (13/11/2023) malam.

Sebelumnya, pihaknya merazia rumah kos di Jalan Sigura-gura, Kecamatan Lowokwaru. Hasilnya didapati ada belasan muda-mudi yang diamankan petugas.

"Yang kami amankan salah satunya ada anak wanita dari ibu tersebut, ibu itu kemudian datang ke kantor dan mungkin merasa sedih melihat anaknya seperti itu," kata Rahmat, Selasa (14/11/2023).

Wanita tersebut diketahui berinisial L (18) yang diamankan bersama dua orang temannya, yakni satu perempuan dan satu laki-laki. Hasil pemeriksaan, L diduga sedang "open BO" atau prostitusi online.

"Jadi wanita ini bersama satu temannya yang juga wanita berusia 16 tahun.

Kepada kami bilangnya hanya menemani.

Tetapi temannya yang laki ngakunya hanya mencarikan tempat untuk check-in. Tetapi ketiganya kami amankan," katanya.

Kemudian, ketiganya akan dilakukan pembinaan secara rutin dan wajib lapor bersama orangtuanya.

Baca juga: Kakek Bejat di Jaksel Paksa Gadis Remaja SMA Behubungan Badan 10 Kali, Alat Vital Korban Sampai Luka

Sebab, dikhawatirkan yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatannya, yakni praktik prostitusi online.

"Yang satu cewek masih 16 tahun ini kan ngakunya hanya menemani saja.

Sudah kami minta untuk wajib lapor dengan orangtuanya.

Karena kami khawatirkan, ini ikut-ikutan temannya yang sudah ngaku 'open BO'. Jadi dilakukan pembinaan," katanya.

Selain itu, Satpol PP Kota Malang juga mengamankan enam pasangan muda-mudi lain yang bukan pasangan suami istri di rumah kos yang sama, dan mereka ditindak.

Totalnya, ada 5 orang yang dikenai tindak pidana ringan (tipiring).

Yakni 4 orang pemuda berinisial NC (23), AY (23), IS (21), IF (20) dan seorang pemudi berinisial NA (23). Kelima pemuda dan pemudi ini dikenakan tipiring sebagai penghuni kos.

Baca juga: Kisah Ibu Warga Depok, Tega Jajakan Anaknya ke Pria Mesir, Selalu Antar si Anak Bekerja

Kelima orang ini dikenai tipiring karena aturan dalam pemondokan dilarang menerima tamu yang berlawanan jenis.

Aturan tersebut tertuang dalam Perda Kota Malang Nomor 6 tahun 2006.

Selain itu, pemuda dan pemudi lainnya dikenai pembinaan.

Sedangkan untuk pemilik rumah kos juga akan diperiksa.

Tindakan ini mengacu pada Perda yang sama bahwa pemilik kos juga dilarang menyelenggarakan pemondokan berlawanan jenis.

"Kami berusaha untuk melakukan penertiban agar tidak banyak rumah kos bebas di Kota Malang.

Tentu bisa mencemari predikat Kota Malang yang dikenal sebagai kota pendidikan," katanya.

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved