Polisi Amankan 30 Paket Sabu Siap Jual di Kuningan, Diedarkan dengan Skema Pembayaran COD
Petugas kepolisian Satnarkoba Polres Kuningan berhasil mengamankan 30 paket narkoba jenis sabu siap jual.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai
TRIBUNJABAR.ID, KUNINGAN - Petugas kepolisian Satnarkoba Polres Kuningan berhasil mengamankan 30 paket narkoba jenis sabu siap jual.
Keberhasilan tersebut berkat adanya laporan warga. Dan langsung melakukan pengintaian beberapa saat sebelum para tersangka ini meletakkan barang haram di tempat yang disepakati dengan transaksi COD (Cas on Delivery).
Hal tersebut dikatakan Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Udiyanto, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres setempat, Selasa (14/11/2023).
Kapolres mengungkap, selain berhasil mengamankan barang bukti, petugas juga berhasil membekuk 5 orang tersangka kasus sabu hingga obat-obatan keras tanpa izin edar di Kuningan.
"Hasil barang bukti yang diamankan total 41,15 gram sabu dan 668 butir obat keras terbatas. Selain itu, petugas juga menangkap 2 tersangka kasus narkotika jenis sabu dan 3 tersangka kasus obat keras terbatas.
"Masing-masing tersangka untuk kasus sabu yakni Y (32) dan R (25) asal Kuningan, kemudian kasus obat keras terbatas yakni D (25), G (23), serta M (24) asal Kuningan," ujarnya.
Keberhasilan mengungkap hingga menangkap para tersangka itu terjadi selama Oktober 2023, dengan sebanyak lima pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan obat keras terbatas.
"Total sebanyak 51 paket sabu dengan berat kotor 41,15 gram diamankan dari 2 orang tersangka Y dan R. Untuk tersangka Y diamankan sabu sebanyak 50 paket dengan total berat kotor 40,04 gram. Sementara tersangka R diamankan 1 paket sabu seberat 1,11 gram," katanya.
Mengenai barang bukti obat keras terbatas diamankan sebanyak 668 butir. Jumlah ratusan butir obat ini diamankan dari 3 orang tersangka yakni berinisial D, G, dan M.
"Secara rinci, lanjutnya, sebanyak 254 butir obat tramadol diamankan dari tersangka D, lalu sebanyak 100 butir obat tramadol dan 200 obat trihex diamankan dari tersangka G. Termasuk dari tersangka M diamankan 106 butir obat trihex dan 8 obat tramadol," katanya.
Adapun imbalan untuk para tersangka itu dikenakan pasal untuk kasus sabu yakni pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Bagi tersangka kasus obat keras terbatas dijerat pasal 435 dan 436 ayat 1 dan 2 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, ancaman hukuman maksimal 10 tahun.(*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Petugas-kepolisian-Satnarkoba-Polres-Kuningan-berhasil-mengamankan-30-paket-narkoba.jpg)