Sabtu, 18 April 2026

Bawaslu Majalengka Minta Parpol Menahan Diri hingga Masa Kampanye Pemilu 2024 Dimulai

Pemasangan APS diperbolehkan selama tidak mengandung unsur kampanye, misalnya, pencantuman nomor urut Caleg, ajakan memilih

Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Bawaslu Kabupaten Majalengka meminta seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 menahan diri hingga masa kampanye dimulai pada akhir bulan ini.

Terutama dalam pemasangan alat peraga sosialisasi (APS), terlebih apabila mengandung unsur kampanye dari mulai nomor urut calon, ajakan memilih, logo tanda coblos, dan lainnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, memastikan APS yang mengandung unsur kampanye bakal ditertibkan jajarannya bersama Satpol PP Kabupaten Majalengka.

Sebab, menurut dia, pemasangan APS yang mengandung unsur kampanye pada dasarnya belum diperkenankan, karena tahapan kampanye Pemilu 2024 baru dimulai pada 28 November 2023.

Baca juga: Bawaslu Minta APS yang Mengandung Unsur Kampanye di Majalengka Ditertibkan, Kampanye Belum Mulai

"Kami meminta parpol untuk menahan diri memasang APS hingga tahap kampanye dimulai, apalagi sudah mengandung unsur kampanye," ujar Dede Rosada saat ditemui di Bawaslu Kabupaten Majalengka, Jalan Letkol Abdul Gani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Selasa (14/11/2023).

Pihaknya mengakui, pemasangan APS diperbolehkan selama tidak mengandung unsur kampanye, misalnya, pencantuman nomor urut Caleg, ajakan memilih, permohonan doa restu dan dukungan, serta lainnya.

Ia mengatakan, selama tidak mencantumkan unsur-unsur semacam itu pemasangan APS diperkenankan dalam rangka sosialisasi Pemilu 2024 kepada masyarakat.

"Silakan melakukan sosialisasi selama pemasangannya tidak di tempat yang dilarang sesuai Perda Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum," kata Dede Rosada.

Ia menyampaikan, di masa tenang sebelum tahapan kampanye dimulai seperti sekarang pemasangan bendera parpol juga diperbolehkan selagi sesuai perda ketertiban umum.

Bahkan, pertemuan terbatas anggota parpol peserta Pemilu 2024 juga diperbolehkan di momen belum dimulainya tahapan kampanye seperti sekarang.

"Kami ingin menciptakan suasa ketenangan sebelum tahapan kampanye dimulai, sehingga meminta pengurus parpol untuk menahan diri sebentar," ujar Dede Rosada.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved