Upah Minimum 2024 Akan Naik, kadisnaker Kota Tasikmalaya: Belum Ada Rumus yang Keluar
Melalui PP tersebut, Upah minimum tingkat kabupaten/kota (UMK), termasuk Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, akan naik dan diumumkan Kamis mendatang
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNJABAR.ID, KOTA TASIKMALAYA - Pemerintah dikabarkan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 (PP 51/2023) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pada Jumat (10/11/2023) lalu.
Melalui PP tersebut, upah minimum tingkat kabupaten/kota (UMK), termasuk Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, akan naik dan diumumkan selambat-lambatnya pada Kamis (30/11/2023) mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Tasikmalaya, Dudi Ahmad Holidi mengatakan, saat ini rumus kenaikan UMK belum diputuskan.
“Untuk hari ini, belum ada rumus (untuk kenaikan UMK 2024) yang keluar dari tingkat provinsi. Nanti, Kamis (16/11/2023) baru keluar rumus pada saat rapat di Bandung,” jelasnya kepada TribunPriangan.com saat ditemui di kantornya pada Senin (13/11/2203).
Baca juga: Buruh Demo di Indramayu Minta UMK 2024 Naik 15 Persen dan Tolak Upah Formula Revisi PP 36/2021
Sedangkan serikat pekerja, tambah Dudi, telah meminta kenaikan UMK sebesar 15 persen.
“Kalau permintaan kenaikannya dari pihak buruh seluruh Indonesia itu sekitar 15 persen (Red: kenaikan di Kota Tasikmalaya sebesar Rp 381.498,45),” lengkapnya.
Akan tetapi, sambung Dudi, pada kenyataannya pihaknya akan berpedoman pada rumus yang dikeluarkan oleh Disnaker tingkat Provinsi Jawa Barat.
“Di dalam rumus itu ‘kan mempertimbangkan nilai investasinya bagaimana, lalu inflasinya bagaimana, terus dikali alpha-nya,” jelas dia.
Saat ini, diketahui UMK Kota Tasikmalaya sebesar Rp 2.543.323.
“Kalau permintaan dari pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) belum tahu. Paling Kamis nanti itu Apindo hadir, dari Pemerintah hadir, juga dari Serikat Pekerjanya juga hadir,” jelas Dudi.
“Terkait rumus (kenaikan UMK 2024), ada kemungkinan tidak akan sama dengan tahun kemarin (2023),” lanjutnya.
Dudi mengatakan, bahwa Kota Tasikmalaya tahun lalu mengalami kenaikan UMK sebesar 7,29 persen.
“Tahun kemarin itu buruh mengusulkan kenaikan sebesar 9 persen,” pungkasnya. (*)
Baca juga: KABAR GEMBIRA untuk Buruh dari Menaker Ida Fauziyah, Upah Minimum 2024 Dipastikan Naik
Pensiunan PNS di Kota Tasik Teroaksa Diamankan Polisi, Diduga Terjerat Kasus Asusila |
![]() |
---|
Empat Pelajar Asal Kota Tasikmalaya Jadi Wakil Indonesia di Ajang ESI 2025 Abu Dhabi |
![]() |
---|
Pembangunan Tol Getaci Segera Dilakukan, Pemkot Tasikmalaya Senang: Bisa Dongkrak Ekonomi |
![]() |
---|
Syarat Daftar Program Magang Nasional untuk Fresh Graduate, Dapat Gaji UMP Selama 6 Bulan |
![]() |
---|
Untuk Kesekian Kalinya Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Bungkam saat Ditanya Tunjangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.