Kamis, 28 Mei 2026

Pria di Indramayu Ditangkap Polisi Gegara Bawa Kardus dan Plastik, Isinya Ribuan Obat Terlarang

Dari tangan tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah sebuah dus coklat berisi 100 tablet Tramadol HCL

Tayang:
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Seli Andina Miranti
Pixabay.com
Ilustrasi narkoba - Satnarkoba Polres Indramayu menangkap seorang pria berinisial W (27) di wilayah Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Satnarkoba Polres Indramayu menangkap seorang pria berinisial W (27) di wilayah Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.

Pria tersebut disinyalir menjual obat-obatan terlarang.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, usai ditangkap dan digeledah, polisi berhasil menemukan ribuan butir obat tanpa izin edar.

"Tersangka kami tangkap di depan sebuah ruko di Kecamatan Jatibarang," ujarnya, Senin (13/11/2023).

Baca juga: Kondisi Terkini Kampung Bebas Narkoba Sukalaksana di Lembang, Aktivitas Warganya Berubah Total

Otong menyampaikan, penangkapan tersebut berawal saat polisi mendapat informasi soal aksi jual beli obat terlarang yang dilakukan tersangka.

Polisi pun segera bergerak dan melakukan penangkapan.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Salah satunya adalah sebuah dus coklat berisi 100 tablet Tramadol HCL dan 1.000 tablet Hexymer.

Selain itu ditemukan pula plastik hitam berisikan 21 paket Dextro yang masing-masingnya berisi 12 tablet.

Tersangka dalam hal ini turut mengakui kepemilikan barang-barang haram tersebut.

Dari hasil interogasi, kata Otong, tersangka mengaku mendapat obat-obatan tersebut dari aplikasi online dan dari rekannya yang saat ini DPO.

"Tersangka W kini diamankan di Mako Polres Indramayu untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujar dia.

Baca juga: Aparat Desa di Karawang Ditangkap, Hendak Transaksi Narkoba di Parkiran Kantor Desa

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved