Imbas Putusan soal Syarat Usia Capres dan Cawapres, Tingkat Kepercayaan pada MK Terdegradasi
Polling yang digelar kitapolling.com merilis persepsi publik soal Mahkamah Konstitusi (MK) imbas putusan pengujian Undang-undang Pemilu
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Polling yang digelar kitapolling.com merilis persepsi publik soal Mahkamah Konstitusi (MK) imbas putusan pengujian Undang-undang Pemilu tentang syarat usia capres dan cawapres.
Ada tiga hal yang ditanyakan para peneliti kitapolling.com ini. Pertama, soal kepercayaan yang ternyata, tingkat kepercayaan pada MK tidak terlalu anjlok.
Hasil polling menunjukan, dari 1745 audiens, menjawab masih sangat percaya pada Mahkamah Konstitusi sebesar 16,8 persen. Cukup percaya 40,7 persen kurang percaya 40,7 persen, tidak percaya sama sekali 0,4 persen.
Baca juga: Kasus Suap di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung, KPK Tahan Satu Tersangka
“Menurut hasil jajak pendapat kepercayaan masyarakat terhadap MK sebagai institusi yang memperjuangkan kepentingan rakyat tidak terlalu anjlok,” ujar Independent Researcher kitapolling.com, Budi Satria Dewantoro dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).
Kedua, responden bereaksi keras saat ditanya soal Putusan MK dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah Pasal 169 huruf q Undang-undang Pemilu, yang membuka kesempatan bagi anggota legislatif dan kepala daerah pada semua tingkatan mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres kendati belum berusia 40 tahun.
"Dari 1734 audiens, 49,7 persen diantaranya menyatakan kurang puas, tidak puas sama sekali 42 persen, cukup puas 6 persen, sangat puas 2,3 persen," ucapnya.
Kemudian, ketiga, pasca permohonan uji materil atau yudicial review tentang syarat Capres dan Cawapres, memunculkan data bahwa dari 2077 audiense sebanyak 52,4 persen menyatakan setuju dibatalkan.
“Dibatalkan sebagian dengan pembatasan sampai jabatan gubernur untuk usia di bawah 40 tahun 33,9 persen, dan tidak dibatalkan 13,7 persen,” ucapnya. (*)
Berseteru dengan Yoni Dores, Lesti Kejora Curhat di Sidang MK, Digugat Karena Nyanyi Lagu di Hajatan |
![]() |
---|
Demokrat Kaji Soal Putusan MK Terkait Pemilu 2029, Sekjen: Kami Dalami dan Kaji Terus |
![]() |
---|
Aturan Sekolah Gratis, Pemkab Bandung Siapkan Beasiswa Rp 600 Ribu/Tahun untuk Siswa Sekolah Swasta |
![]() |
---|
Waktu Pemilu Nasional dan Daerah Dibedakan Mulai 2029, MK Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
MK Putuskan Sekolah Harus Gratis, Pemerintah Masih Hitung Biaya, Wamen: Tidak Bisa Tahun Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.