Imbas Putusan soal Syarat Usia Capres dan Cawapres, Tingkat Kepercayaan pada MK Terdegradasi

Polling yang digelar kitapolling.com merilis persepsi publik soal Mahkamah Konstitusi (MK) imbas putusan pengujian Undang-undang Pemilu

Editor: Mega Nugraha
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Polling yang digelar kitapolling.com merilis persepsi publik soal Mahkamah Konstitusi (MK) imbas putusan pengujian Undang-undang Pemilu tentang syarat usia capres dan cawapres.

Ada tiga hal yang ditanyakan para peneliti kitapolling.com ini. Pertama, soal kepercayaan yang ternyata, tingkat kepercayaan pada MK tidak terlalu anjlok.

Hasil polling menunjukan, dari 1745 audiens, menjawab masih sangat percaya pada Mahkamah Konstitusi sebesar 16,8 persen. Cukup percaya 40,7 persen kurang percaya 40,7 persen, tidak percaya sama sekali 0,4 persen.

Baca juga: Kasus Suap di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung, KPK Tahan Satu Tersangka

“Menurut hasil jajak pendapat kepercayaan masyarakat terhadap MK sebagai institusi yang memperjuangkan kepentingan rakyat tidak terlalu anjlok,” ujar Independent Researcher kitapolling.com, Budi Satria Dewantoro dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).

Kedua, responden bereaksi keras saat ditanya soal Putusan MK dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah Pasal 169 huruf q Undang-undang Pemilu, yang membuka kesempatan bagi anggota legislatif dan kepala daerah pada semua tingkatan mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres kendati belum berusia 40 tahun.

"Dari 1734 audiens, 49,7 persen diantaranya menyatakan kurang puas, tidak puas sama sekali 42 persen, cukup puas 6 persen, sangat puas 2,3 persen," ucapnya.

Kemudian, ketiga, pasca permohonan uji materil atau yudicial review tentang syarat Capres dan Cawapres, memunculkan data bahwa dari 2077 audiense sebanyak 52,4 persen menyatakan setuju dibatalkan.

“Dibatalkan sebagian dengan pembatasan sampai jabatan gubernur untuk usia di bawah 40 tahun 33,9 persen, dan tidak dibatalkan 13,7 persen,” ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved