Pilpres 2024

'Rakyat Tidak Buta' kata Arsjad Rasjid setelah Anwar Usman Sebut Fitnah Keji soal Perkara Batas Usia

Menurut Arsjad Rasjid, rakyat tidak bisa dibodohi dan sudah bisa menilai mengenai putusan MKMK tersebut.

Editor: Ravianto
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden Arsjad Rasjid saat menjadi narasumber pada sesi wawancara dengan Tribunnews di Gedung Tribun Network, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023). Arsjad menegaskan putusan MKMK sudah jelas menyatakan Anwar melanggar etik berat atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Arsjad Rasjid mempersilakan masyarakat menilai keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Hal ini merespons pernyataan Anwar merasa difitnah secara keji dengan opini publik dan putusan MKMK yang menyatakannya melanggar etik berat.

Arsjad menegaskan putusan MKMK sudah jelas menyatakan Anwar melanggar etik berat atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres.

"Rakyat Indonesia sudah menyaksikan dan sudah melihat dan sudah ada yang namanya putusan MKMK yang sudah jelas sekali. Jadi biarlah rakyat yang menilai tersebut," kata Arsjad dalam jumpa pers di Gedung High End, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Menurutnya, rakyat tidak bisa dibodohi dan sudah bisa menilai mengenai putusan MKMK tersebut.

"Jadi kami serahkan pada rakyat karena rakyat tidak buta, dan rakyat juga selalu bisa mendengar, dan rakyat Indonesia juga tidak bisa dibodohi," ujar Arsjad.

Ketua MK, Anwar Usman saat mengumumkan putusan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK pada Senin (16/10/2023). MK menolak gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam sidang putusan yang digelar Senin (16/10/2023).
Ketua MK, Anwar Usman saat mengumumkan putusan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK pada Senin (16/10/2023). MK menolak gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam sidang putusan yang digelar Senin (16/10/2023). (YouTube Mahkamah Konstitutsi RI)

Arsjad menuturkan penilaian masyarakat terhadap putusan MKMK adalah bagian dari demokrasi.

"Jadi saya rasa itu adalah bagian dari proses demokrasi kita, hak harus ada, tapi rakyat mengerti, rakyat melihat dan rakyat mendengar," ucapnya.

Adapun Anwar menyadari mendapat fitnah keji yang sama sekali tak berdasarkan hukum terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.

Baca juga: Paman Gibran Rakabuming Didesak Mundur dari Mahkamah Konstitusi, untuk Pulihkan Marwah MK

Hal ini terkait perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, di mana hasil putusannya diduga meloloskan ponakannya, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta, Rabu.

Anwar pun menegaskan dirinya tidak mungkin mengorbankan karier yang telah ia rajut selama 40 tahun sebagai hakim baik di Mahkamah Agung maupun MK, hanya demi meloloskan pasangan calon tertentu.

Apalagi, putusan tersebut diputus secara kolektif kolegial oleh 9 orang hakim konstitusi, bukan hanya dirinya semata sebagai Ketua MK.

Lagipula, kata Anwar, penentuan sosok calon presiden atau wakil presiden sepenuhnya ditentukan oleh partai politik dan rakyat dalam hari pencoblosan nanti.

"Demikian pula dalam alam demokrasi seperti saat ini, rakyatlah yang akan menentukan, siapa calon pemimpin yang akan dipilihnya kelak, sebagai presiden dan wakil presiden," ungkapnya.(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved