Ketua MK Dicopot Karena Langgar Etik Berat tapi Putusan MK soal Syarat Cawapres Tetap Sah

Arsjad Rasjid mengatakan demokrasi di Indonesia sedang mengalami masa berkabung.

Editor: Ravianto
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) berbincang dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) - MK tolak uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait syarat usia maksimal 70 tahun untuk capres dan cawapres, Senin (23/10/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Arsjad Rasjid mengatakan demokrasi di Indonesia sedang mengalami masa berkabung.

Hal ini terkait Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Namun, sanksi itu tak mengubah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan seseorang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah.

Arsjad menyebut padahal MKMK menyatakan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 lahir dari sebuah pelanggaran etik berat.

"Ini adalah mendung, masa berkabung untuk demokrasi kita," kata Arsjad dalam jumpa pers di Gedung High End, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

"Walaupun sudah terbukti bahwa terjadi pelanggaran etik berat, putusan MK 90 terkait soal usia capres-cawapres tetap sah," ujarnya menambahkan.

Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden Arsjad Rasjid saat menjadi narasumber pada sesi wawancara dengan Tribunnews di Gedung Tribun Network, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).
Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden Arsjad Rasjid saat menjadi narasumber pada sesi wawancara dengan Tribunnews di Gedung Tribun Network, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023). (Tribunnews/JEPRIMA)

Arsjad pun menilai putusan tersebut menunjukkan demokrasi Pilpres 2024 dimulai dengan luka serius.

"Artinya rakyat harus menerima proses demokrasi Pilpres ini telah dimulai dengan luka serius, sejarah mencatat ini," ucapnya.

Namun, dia menegaskan TPN Ganjar-Mahfud tidak terlarut dalam putusan itu, melainkan fokus memenangkan pasangan Ganjar-Mahfud.

"Meski begitu, kita tidak mau larut dalam keadaan, kita fokus ke depan, untuk apa yang perlu dilakukan untuk memenangkan kepentingan rakyat melalui proses yang demokratis," ungkap Arsjad.

Adapun Anwar Usman diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved