Kasus Subang Terungkap

Pengacara Akui Danu Tak Punya Bukti Kuat Keterlibatan 2 Anak Mimin, tapi Tegaskan Lihat di TKP

Polisi mengatakan, pengakuan Danu soal kasus Subang saat di-pra rekonstruksi ternyata semuanya berkaitan.

Editor: Ravianto
Kolase Youtube Misteri Mbak Suci/Yahya Mohammed
Tersangka kasus Subang, Danu (kanan) dan Arighi. Arighi punya 2 alibi tak terlibat kasus pembunuhan tersebut. 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Kasus pembunuhan ibu dan anak di subang sebentar lagi akan dilakukan rekonstruksi.

Sejauh ini, polisi sudah dua kali menggelar pra rekonstruksi kasus Subang tersebut.

Di pra rekonstruksi kedua, hanya satu tersangka kasus Subang yang dihadirkan yakni Muhamad Ramdanu atau Danu.

Pra rekonstruksi kedua ini dilakukan Kamis, 2 November 2023 silam.

Polisi mengatakan, pengakuan Danu soal kasus Subang saat di-pra rekonstruksi ternyata semuanya berkaitan.

Danu sendiri merupakan satu dari lima tersangka kasus Subang yang sudah ditetapkan polisi.

Rara Istiati Wulandari saat berada di TKP ditemani oleh Kepala Ditreskrimum Polda Jabar dan Achmad Taufan pengacara Danu. Dok Pribadi Rara Istiati Wulandari.
Rara Istiati Wulandari saat berada di TKP ditemani oleh Kepala Ditreskrimum Polda Jabar dan Achmad Taufan pengacara Danu. Dok Pribadi Rara Istiati Wulandari. (Dok Pribadi Rara Istiati Wulandari.)

Dari lima orang tersebut, dua di antaranya ditahan yakni Danu dan Yosep Hidayah.

Sementara tiga orang lagi tidak ditahan yakni Mimin Mintarsih dan dua anaknya, Arighi dan Abi.

Arighi, yang disebut mengambil golok yang diperintahkan diambil oleh Yosep Hidayah mengaku punya alibi kuat tak terlibat pembunuhan.

Baca juga: Banpol Penguras Bak Ternyata Diperintah Kanit Jatanras, Perwira Polisi Ikut Gotong Jenazah Tuti

Seperti yang diungkap Dewi, tetangga di konter HP, mengaku melihat Arighi masuk pukul 23.00 WIB.

Pernyataan Dewi ini langsung ditanggapi oleh pihak Danu.

"Sampai hari ini Danu tetap yakin bahwa yang ikut melakukan pembunuhan di malam itu adalah yang ditetapkan tersangka sampai hari ini yang 5 orang," kata pengacara Danu, Achmad Taufan, melansir dari Tribun Bogor.

Kata Taufan, kesaksian Dewi masih belum bisa dibenarkan.

Pasalnya Dewi sendiri mengaku hanya mendengar pintu rolling door di konter HP terbuka.

"Tapi gak lihat itu masuk atau keluar orangnya," kata Taufan.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved