Kasus Anggota TNI Bunuh Tunangannya di Sambas, Prada Y Dituntut Penjara Sumur Hidup

Informasi tambahan, Prada Y merupakan anggota dari Yonif 645/GTY, Kabupaten Sambas.

Editor: Ravianto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Prada Y saat dihadirkan pada persidangan pembunuhan Sri Mulyani beragendakan Tuntutan di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, Selasa 7 November 2023. 

Sang kakak Sri, Yuliansyah (31) mengungkapkan keyakinannya.

"Saya yakin, jasad itu adik kandung saya Sri Mulyani karena saya masuk sendiri melihat jenazah di dalam, dari behel, lalu gelang yang dikenakan, itu adik saya," ucapnya pada Jumat 2 Juni 2023 lalu, dikutip dari TribunSambas.com.

Yuliansyah menambahkan, adiknya sempat dilaporkan hilang sejak Desember 2022 lalu.

Korban terakhir pamit kepada keluarga ingin bertemu tunangannya Prada Y di Kabupaten Sambas.

Semenjak itu, Sri putus komunikasi dengan keluarga hingga akhirnya ditemukan tewas.

Kini kasus pembunuhan Sri masih bergulir.

Oleh karenanya, Yuliansyah berharap Prada Y dihukum berat.

"Kami minta hukuman semaksimal mungkin, kami minta pelaku divonis mati," tegasnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPontianak.co.id/TribunSambas.com/Ferryanto/Imam Maksum)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved