SOSOK Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa di Balik Gugatan Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres

Almas Tsaibbbirru Re A seorang mahasiswa Universitas Surakarta mendadak jadi pusat perhatian.

|
Editor: Ravianto
Andreas Chris/Tribun Solo
Almas Tsaqibbbirru Re A seorang Mahasiswa Universitas Surakarta yang gugat aturan terkait syarat usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), saat ditemui di kawasan Manahan Solo, Senin (16/10/2023). (Andreas Chris/Tribun Solo) 

Ketua Pengurus Pusat (PP) Jaringan Nasional Aktivis 98 ini juga menyoroti soal pernyataan Jimly yang menyebut putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dapat dibatalkan oleh MKMK.

Pernyataan Jimly tersebut ternyata memantik keresahan tersendiri.

Seharusnya, sambung Sangap, Jimly tidak bergenit ria apalagi melakukan manuver politik melalui pernyataannya.

Profesor sekaliber Jimly, lanjut Sangap, seharusnya meletakan permasalahan sesuai dengan kadar hukum yang berlaku.

"Jadi begini, MKMK inikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, jadi dia (Jimly) berbicara soal bagaimana Mahkamah ke depannya saja. Bukan mencampuri keberlakuan putusan yang telah diambil," ucapnya.

"Saya jadi apatis terhadap keberadaan MKMK yang dipimpin Jimly ini," tambah Sangap.(Willy Widianto/Tribunnews/Tribun Solo)

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved