Dalam Waktu 24 Jam Wakil Ketua MK Harus Pimpin Pemilihan Pimpinan Mahkamah Konstitusi yang Baru

Anwar membantah ia terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini, meski pendapat berbeda hakim konstitusi yang tidak setuju

Editor: Adityas Annas Azhari
TRIBUNNEWS/SENO TRI SULISTIYONO
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie. 

MK telah menerima secara resmi 21 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.

Baca juga: Ketua MK Dinyatakan Terbukti Bersalah, Jimly Asshiddiqie Sebut Anwar Usman Paling Banyak Dilaporkan

Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang memintanya mengundurkan diri, ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

MKMK membacakan putusan ini sehari sebelum tenggat pengusulan bakal pasangan capres-cawapres pengganti ke KPU RI. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK karena Pelanggaran Berat"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved