Senin, 20 April 2026

Sidang Rafael Alun Hari Ini, Jaksa KPK Hadirkan Mario Dandy dan Angelina Embun Prasasya

Mario Dandy akan dihadirkan untuk menjadi saksi pada kasus yang membelit ayahnya, Rafael Alun Trisambodo. 

Editor: Giri
Warta Kota/Ramadhan L Q
Mario Dandy dihadirkan jaksa KPK dalam persidangan Rafael Alun Trisambodo, Senin (6/11/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mario Dandy akan dihadirkan untuk menjadi saksi pada kasus yang membelit ayahnya, Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun merupakan tersangka kasus terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Sedangkan Mario merupakan terpidana kasus penganiayaan kepada David Ozora.

Akibat kasus yang menimpa Mario itu pula, Rafael Alun akhirnya terseret dan bermasalah dengan hukum.

Bukan cuma Mario, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan menghadirkan Angelina Embun Prasasya sebagai saksi.

Angelina juga anak Rafael Alun.

“Hari ini untuk membuktikan uraian dakwaannya dalam perkara terdakwa Rafael Alun, tim Jaksa KPK akan menghadirkan saksi Mario Dandy dan Angelina Embun Prasasya," ujar Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri, Senin (6/11/2023).

Selain dua anak Rafael Alun, Jaksa KPK juga menghadirkan Accounting Bilik Kopi Equity, Ikhfa Fauziah, sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Baca juga: PERSIS Mario Dandy, Pemain Futsal Barbar Ini Hajar Lawannya yang Selebrasi Sujud, Videonya Viral

Dalam perkara ini, Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang juga komisaris dan pemegang saham PT ARME.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, uang belasan miliar itu diterima oleh Rafael Alun dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael Alun disebut bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.

Keduanya, mendirikan PT ARME pada tahun 2022 dengan menempatkan Ernie Mieke sebagai komisaris utama.

Perusahaan ini menjalankan usaha-usaha di bidang jasa kecuali jasa dalam dalam bidang hukum dan pajak.

Baca juga: Ini yang Memberatkan Mario Dandy Dalam Kasus Penganiayaan hingga Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara

Namun, dalam operasionalya, PT ARME memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut seorang konsultan pajak bernama Ujeng Arsatoko.

Konsultan Pajak direkrut untuk bisa mewakili klien PT ARME dalam pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak.

Kemudian, Rafael juga mendirikan PT Cubes Consulting pada tahun 2008 dengan menempatkan adik dari istrinya bernama Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan komisaris.

Rafael juga mendirikan PT Bukit Hijau pada 2012 2012 dengan menempatkan istrinya sebagai komisaris di mana salah satu bidang usahanya menjalankan usaha di bidang pembangunan dan konstruksi.

Lebih lanjut, Rafael Alun juga menerima gratifikasi Rp 11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa 2.098.365 dolar Singapura dan 937.900 dolar Amerika Serikat serta Rp 14.557.334.857.

Dari hasil penerimaan gratifikasi itu, Rafael disebut melakukan cuci uang untuk menyamarkan hasil pendapatan yang tidak sah itu.

Atas perbuatannya, Rafael Alun dijerat dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Rafael diduga telah melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mario Dandy Jadi Saksi di Sidang Rafael Alun Hari Ini"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved