Pascapandemi dan Kenaikan Harga Bahan Pokok, Buruh Jabar Minta Kenaikan Upah 15 Persen pada 2024
Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, mengatakan UMP dan UMK Jabar pada 2024 harus mengalami peningkatan sebesar 15 persen.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Serikat buruh di Jawa Barat merekomendasikan agar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat pada 2024 meningkat hingga 15 persen. Angka ini dinilai sesuai dengan pertumbuhan ekonomi pascapandemi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, mengatakan UMP dan UMK Jabar pada 2024 harus mengalami peningkatan sebesar 15 persen.
"Kalau memakai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 36 Tahun 2021, UMP itu harus ditetapkan tanggal 21 November 2023, dan kami dari teman-teman buruh itu meminta itu kenaikan di angka 15 persen," ujar Roy, Senin (5/11/2023).
Roy mengatakan dorongan kenaikan upah 15 persen juga berlaku untuk UMK 2024. UMK pun, katanya, harusnya ditetapkan pada 30 November 2024. Namun, dirinya belum yakin apakah Pemprov Jabar akan menggunakan aturan tersebut atau aturan Permenaker Nomor 18 Tahum 2022.
"Sampai saat ini belum keluar keputusan apakah Pemprov Jabar akan menggunakan peraturan yang mana. mungkin di minggu depan akan ada rapat pleno untuk menentukan itu," katanya.
Roy menjelaskan pemerintah pusat juga kini sudah mewacanakan besaran uang pensiunan ASN sebesar 12 persen. Sehingga, untuk UMP dan UMK harus ada penyesuaian kenaikan sebesar 15 persen.
"Pertumbuhan ekonomi kita juga di angka 5,2 persen, dan Jawa Barat itu diangka 6 persen. Belum lagi inflasi dan yang sudah meningkat juga. Maka tentu kenaikan upah minimum yang ditentukan oleh teman-teman Buru Itu sangat realistis," katanya.
Serikat buruh, kata dia, sudah melayangkan surat kepada Pemprov Jabar untuk segera duduk satu meja merumuskan soal kenaikan UMP dan UMK. Buruh juga dipastikanya akan menggelar aksi turun ke jalan sebelum penetapan UMP dan UMK.
"Secara prinsip kita sudah berkirim surat untuk ketemu diskusi tentang upah cuma belum ada tanggapan. Dan mungkin sebelum penetapan upah teman buruh akan turun ke jalan terkait UMP dan UMK," katanya.
Perlu diketahui, UMP Jawa Barat pada 2023 ditetapkan sebesar Rp1.986.670.
Berikut UMK 27 kabupaten kota di Jawa Barat pada 2023:
01. Kota Bekasi Rp 5.158.248,20
02. Kabupaten Karawang Rp 5.176.179,07 03. Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575,44
04. Kabupaten Purwakarta Rp 4.464.675,02
05. Kabupaten Subang Rp 3.273.810,60
06. Kota Depok Rp 4.694.493,70
07. Kota Bogor Rp 4.639.429,39
08. Kabupaten Bogor Rp 4.520.212,25
09. Kabupaten Sukabumi Rp 3.351.883,19
10. Kabupaten Cianjur Rp 2.893.229,10
11. Kota Sukabumi Rp 2.747.774,86
12. Kota Bandung Rp 4.048.462,69
13. Kota Cimahi Rp 3.514.093,25
14. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.480.795,40
15. Kabupaten Sumedang Rp 3.471.134,10
16. Kabupaten Bandung Rp 3.492.465,99 17. Kabupaten Indramayu Rp 2.541.996,72 18. Kota Cirebon Rp 2.456.516,60
19. Kabupaten Cirebon Rp 2.430.780,83
20. Kabupaten Majalengka Rp 2.180.602,90
21. Kabupaten Kuningan Rp 2.010.734,30
22. Kota Tasikmalaya Rp 2.533.341,02
23. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.499.954, 13
24. Kabupaten Garut Rp 2.117.318,31
25. Kabupaten Ciamis Rp 2.021.657,42
26. Kabupaten Pangandaran Rp 2.018.389,00
27. Kota Banjar Rp 1.998.119,05.
Kisah Kembar Devi-Desi Anak Buruh Tani Lolos Beasiswa S2 ke Australia, Pernah Jadi SPG Demi Kuliah |
![]() |
---|
Permintaan Tinggi Dorong Harga Telur di Kota Bandung Tembus Rp30.000 per Kg |
![]() |
---|
Harga Emas Hari Ini Minggu 21 September 2025 Naik Tajam, Antam Rp2,212 Juta, Cek Galeri 24 dan UBS |
![]() |
---|
Harga Beras Premium di Kota Bandung Sudah Lebihi HET, Harga Beras Medium Turun Tipis |
![]() |
---|
Harga Emas Rabu 17 September 2025, Antam Nyaris Sentuh Rp2,2 Juta Per Gram, Cek Galeri 24 dan UBS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.