Hasto Tegaskan Gibran Bukan Lagi Bagian Keluarga PDI Perjuangan, Sudah Kembalikan KTA
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, menegaskan, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, sudah tidak menjadi bagian dari keluarga PDI
TRIBUNJABAR.ID, NUSA TENGGARA BARAT - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, menegaskan, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, sudah tidak menjadi bagian dari keluarga PDIP.
Hasto menegaskan, Gibran sudah tidak menjadi keluarga PDIP setelah berpasangan dengan Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
"Maka otomatis Mas Gibran, karena mencalonkan diri bersama Bapak Prabowo, jadi sudah tidak menjadi keluarga dari PDI Perjuangan," ujar Hasto setelah melakukan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) PDIP di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (5/11/2023).
Hasto lantas mengutip ucapan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu yang akan menguningkan Gibran.
Menurutnya, dalam Undang-undang Partai Politik, seseorang tidak boleh memiliki KTA ganda.
"Berdasarkan Undang-undang Partai Politik, seseorang tidak bisa diusung oleh partai politik yang berbeda (koalisi) karena ini menyebabkan gugurnya pencalonan seseorang ketika punya KTA ganda ini diatur dalam Pilkada. Sehingga di dalam Pilpres pun maka capres dan cawapres tidak boleh memiliki KTA ganda," terang Hasto.
Baca juga: Reaksi Jokowi Saat Ditanya Soal Kekecewaan PDIP, Hasto Kristiyanto Ungkap Perasan Partainya
Sebelumnya, Hasto mengatakan, Gibran juga telah pamit dari keanggotaan PDIP. Hasto memastikan, Gibran telah mengembalikan KTA PDIP.
“Sudah diselesaikan oleh DPC Kota Solo. Karena Mas Gibran kan menerima KTA dari DPC Surakarta. Sehingga Mas Gibran tidak lagi beranggota PDI Perjuangan karena sudah pamit. Pamitnya sudah diterima,” kata Hasto setelah menghadiri deklarasi dukungan Ganjar-Mahfud dari Keluarga Besar Alumni Angkatan Muda Muhammadiyah Bali, Sabtu, dikutip dari Tribun-Bali.com.
Sebelumnya, Gibran mengaku sudah menerima surat dari DPC PDIP Solo.
Surat tersebut ditandatangani Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo (FX Rudy), dan Sekretaris DPC PDIP Solo, Teguh Prakosa.
Surat tersebut terkait pengembalian KTA PDIP dan permohonan membuat surat pengunduran diri dari kader PDIP.
Surat itu diserahkan kepada Gibran melalui Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, Selasa (31/10).
Saat itu, Gibran menegaskan akan menindaklanjuti surat yang dikirim FX Rudy kepada dirinya.
"Sudah saya bawa (suratnya) nggih. Nanti akan kami tindak lanjuti," ungkap Gibran.
Baca juga: Denny Indrayana Sebut Bakal Ada Kejutan dari Putusan MKMK, Gibran Batal Jadi Cawapres?
FX Rudy mengatakan, surat permohonan itu dikirim agar Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, dan Presiden Joko Widodo tidak dituding bermain dua kepentingan.
"Isinya mengimbau menyarankan saja untuk mengajak agar Mbak Mega tidak dituduh berdiri di dua kepentingan dan Pak Jokowi tidak diisukan berdiri di dua kepentingan, itu saja isinya," kata FX Rudy
Gibran diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai cawapres untuk mendampingi Prabowo di Pilpres 2024. KIM terdiri dari Partai Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PSI, Gelora, PBB, Garuda, dan PRIMA.
Gibran mengaku sudah berbicara dengan Ketua DPP PDIP, Puan Maharani. Kepada Puan, Gibran berpamitan untuk menjadi cawapres Prabowo.
Prabowo dan Gibran pun resmi mendaftar sebagai capres-cawapres di Pilpres 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (25/10/2023). (tribunnetwork/nuryanti/andreas chris/ida bagus putu mahendra/kompas.com)
Duh, Alokasi MBG 2026 Bakal Serap 44 Persen Anggaran Pendidikan, Telan Rp 335 Triliun |
![]() |
---|
Sosok Immanuel Ebenezer, Wamenaker Eks Relawan Jokowi yang Ditangkap KPK, Hartanya Rp 17 Miliar |
![]() |
---|
Alasan PDIP Absen di Rapat Paripurna DPRD Jabar, Ono Surono Singgung KDM: Tidak Konsisten Juga |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Kirimi Surat Permohonan Amnesti ke Prabowo, Ikuti Jejak Sekjen PDIP? |
![]() |
---|
AIMRI Tegaskan Dukungan ke Presiden Prabowo: Hentikan Tambang Ilegal Demi Kedaulatan Ekonomi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.