SPBU Terbakar di Sukabumi
BREAKING NEWS! HP Berdering Diikuti Ledakan, Api Menyambar Pompa SPBU di Sukabumi, Sopir Terluka
Seorang sopir angkot menjadi korban akibat terbakarnya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dengan nomor 3343121 di Kota Sukabumi
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Seorang sopir angkutan kota (angkot) menjadi korban akibat terbakarnya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor registrasi 3343121 di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Rabu (1/11/2023).
Informasi yang dihimpun Tribunjabar.id, kebakaran bermula saat mobil angkot bernomor polisi F 1937 OR sedang mengisi BBM jenis Pertalite.
Kemudian saat berlangsungnya pengisian, tiba-tiba saja handphone milik sopir angkot yang disimpan di dashboard depan berdering.
Tak lama setelah berderingnya handphone milik sopir angkot, terjadi ledakan hingga menyambar pompa pengisian BBM dan terjadi kebakaran hebat.
Baca juga: SPBU di Jalan Lingkar Selatan Kota Sukabumi Terbakar, Satu Mobil Angkot Hangus
Kapolsek Baros Resort Sukabumi Kota, Kompol Heri Hernawan, dalam kebakaran tersebut sopir angkot mengalami luka bakar.
"Satu orang korban sopir, mengalami lula bakar di bagian kaki kiri dan kanan," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, di lokasi kejadian.
"Saat ini korban sudah dievakusi ke Puskesmas Baros untuk mendapatkan penanganan medis," tuturnya.

Sebelumnya, Heri Hermawan mengungkapkan kejadian kebakaran terjadi Rabu (1/11/2023) sekitar pukul 07.45 WIB.
"Tepat di belakang ini, kemudian kita datang tak lama Damkar pun langsung datang dan dilakukan pemadaman. Tak lama, api kemudian bisa cepat dipadamkan," ujarnya, saat di lokasi kejadian.
Terkait penyebab kebakaran tersebut, pihaknya saat ini masih menyelidikinya.
"Kami masih selidiki. Termasuk adanya penyelidikan dari tim Inafis," ucap Heri.
Baca juga: 2 Pemuda Cianjur Dijemput Polisi Karena Maling Uang Rp 50,1 Juta di SPBU Cadangpinggan Indramayu
Sementara itu, Kabid Damkar Satpol PP Kota Sukabumi, Ujang Rustandi mengungkapkan dalam proses pemadaman kebakaran tersebut, pihaknya menerjunkan empat mobil damkar.
"Api dapat kita padamkan sekaligus pendinginan sekitar 30 menit," katanya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.