Berita Viral

Sosok ZDL Model Asal Semarang Pembuang Bayi di Bandara Ngurah Rai, Motifnya Takut Ketahuan Pacar

Inilah sosok model dan selebgram asal Semarang yang membunuh hingga membuang bayinya.

Istimewa
Diamankan - Setelah diamankan di Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (19/10/2023) lalu oleh Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, ZDL diperiksa intensif untuk mengungkap motif pelaku membuang orok tersebut. 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah sosok model dan selebgram asal Semarang yang membunuh hingga membuang bayinya.

Model ini membuang bayinya di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Belakangan diketahui bahwa inisial itu merujuk pada sosok Zhafira Devi Liestiatmaja.

Zafira Devi Liestiatmaja adalah model dan selebgram asal Semarang, Jawa Tengah.

Kini, ia berusia 28 tahun. Sosok Zhafira memang tidak banyak yang diketahui.

Ia memiliki tubun tinggi yaitu 174 centimeter.

Zhafira adalah seorang model kelas internasional di bawah naungan perusahaan asal Jakarta.

Ia juga merupakan seorang selebragm.

Zhafira dikabarkan merupakan alumni perguruan tinggi swasta ternama di Semarang.

Model 28 tahun itu tega membunuh bayinya karena takut kekasih barunya tahu kehamilannya.

Ia pun membuang bayinya di area parkir dropzone II Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali.

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikarniti mengatakan, pelaku membunuh bayi itu sesaat setelah dilahirkan di kamar mandi sebuah hotel di Legian, Kuta, Badung, Bali pada Minggu (15/10/2023).

"Pelaku melahirkan di kloset untuk dibunuh saat itu. Itu sudah masuk ke pembunuhan,” ujarnya, Kamis (26/10/2023), dikutip dari Tribun Bali.

“Motifnya agar tidak diketahui oleh pacar barunya," ucapnya.

Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi ketika pelaku menginap bersama kekasihnya, pria warga negara Singapura berinisial J, di hotel tersebut.

Baca juga: Sosok Okta Pengantin Pria di Pati Viral Beri Mahar Sertifikat Kos-kosan hingga Mobil, Ini Profesinya

Adapun berdasarkan pengakuan pelaku, sejak pukul 03.00 Wita dini hari pelaku bolak-balik ke kamar mandi karena merasa sakit perut.

Ketika pagi, sekitar pukul 08.00 Wita, pelaku melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki yang diduga masih hidup di kamar mandi tersebut.

Pelaku diduga panik dan kemudian membenamkan bayi itu di dalam kloset sembari menyiramkan air agar tangisannya tidak terdengar oleh J.

Kemudian, pelaku membersihkan bercak darah di kamar mandi dan memasukan jasad bayi itu ke dalam kantong plastik warna putih.

Ia pun kemudian memesan taksi online menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung.

Lebih lanjut, sekitar pukul 15.25 Wita, kantong plastik berisi jasad bayi itu ditinggalkannya di taman yang berada di Drop Zone 2 Terminal Keberangkatan Domestik.

Setelah itu pelaku berangkat ke Semarang, Jawa Tengah, menggunakan maskapai Lion Air JT 0925.

"Saat itu wajahnya memang tidak terlalu kelihatan tapi kita tarik lagi CCTV ke belakang dan ke depan baru terlihat dia memasuki terminal domestik untuk check-in ke Semarang dengan salah satu maskapai penerbangan," lanjutnya.

Ia menambahkan, pelaku diduga kuat tega membunuh bayi yang dikandungnya lantaran tidak mengetahui siapa ayah dari bayinya tersebut.

Pelaku mengatakan seringkali gonta-ganti pasangan berhubungan seksual sehingga menyebabkan kehamilan pada Januari 2023 lalu.

Ia sadar kehamilannya pada Agustus 2023 ketika usia kandungan sudah berusia delapan bulan dan sedang menjalani hubungan asmara dengan J.

"Dia menutupi kehamilan dari pacar barunya dan tidak mau pacar barunya tahu dia hamil apalagi melahirkan,”

“Karena dia pengen serius dengan pacarnya ini dan malam itu dia tidak melakukan hubungan apa-apa karena dia mengaku dalam keadaan datang bulan," kata dia.

Kronologi Pengungkapan

Diamankan - Setelah diamankan di Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (19/10/2023) lalu oleh Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, ZDL diperiksa intensif untuk mengungkap motif pelaku membuang orok tersebut.
Diamankan - Setelah diamankan di Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (19/10/2023) lalu oleh Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, ZDL diperiksa intensif untuk mengungkap motif pelaku membuang orok tersebut. (Istimewa)

Kronologis pengungkapan berawal mulai pada Hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 pukul 20.30 Wita, Tim Opsnal Garuda Bhuana Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mulai melakukan penyelidikan di terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai berkoordinasi dengan Avsec Angkasa Pura I serta melakukan pengecekan rekaman CCTV.

Dari pantauan hasil rekaman CCTV ada seseorang wanita menggunakan baju blezer warna coklat, celana pendek hitam, menggunakan sepatu putih turun dari mobil Daihatsu Sigra langsung menuju counter cek in.

Kemudian selanjutnya kembali ke luar terminal dan menuju ke taman setelah melihat situasi aman kemudian pelaku membuang bungkusan plastik yang berisi orok tersebut ke dalam tong sampah.

Pelaku kembali menuju ke terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Kemudian dari hasil rekaman CCTV tersebut berawal dari pengecekan nomor polisi mobil Daihatsu Sigra yang merupakan taksi online yang mengangkut pelaku serta memintai keterangan sopir taksi online.

Teridentifikasi pelaku sebelumnya naik dari Hotel ST daerah Legian Kuta menuju ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Baca juga: Apa Itu Justice Collaborator, Status yang Diajukan Danu Tersangka Kasus Subang, Sudah Ditemui LPSK

Selanjutnya tim Opsnal menggabungkan penyelidikan dari hotel dan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, didapat pelaku bernama ZDL yang terbang menuju ke Solo dengan menggunakan pesawat Lion Air JT-0925.

Atas data-data pelaku kemudian tim opsnal melakukan pemetaaan keberadaan pelaku di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 pukul 10.00 WITA tim Opsnal Garuda Bhuana, di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Rio Ritonga berangkat ke Semarang, Jawa Tengah kemudian langsung melakukan penyelidikan dan pemetaan terhadap keberadaan pelaku.

Sehingga sekira pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal Garuda Bhuana dapat mengamankan pelaku berinisial ZDL beserta barang bukti di rumahnya di Semarang Jawa Tengah tanpa perlawanan, lanjut di terbangkan ke Bali untuk proses penanganan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 342 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

(Tribunjabar.id/Salma Dinda/Tribun Bali/ Zaenal Nur Arifin)

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved