Penderita Skizofrenia Pembunuh Kustalim Warga Balongan Indramayu Tetap Diproses Hukum
Dari hasil pemeriksaan Visum et Repertum Psychiatricum, pelaku memang menderita kondisi kejiwaan berat atau Skizofrenia.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar menegaskan walau pelaku pembunuhan di tengah sawah adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Namun, proses hukum akan tetap berjalan.
Kasus tersebut diketahui heboh dan menjadi perbincangan masyarakat.
Apalagi Kustalim petani warga Desa Sudimampir, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu itu ditemukan tewas mengenaskan dengan luka bacok pada leher dan muka pada Rabu (27/9/2023) lalu.
Pelakunya pun berhasil diketahui, yakni pria berinisial DSM warga Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan.
Dari hasil pemeriksaan Visum et Repertum Psychiatricum, pelaku memang menderita kondisi kejiwaan berat atau Skizofrenia.
"Prosesnya tetap sama ya walau mengalami gangguan kejiwaan, tapi tetap akan kami proses," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (27/10/2023).
Fahri mengatakan, perihal hukuman terhadap pelaku, nanti akan diproses lebih lanjut dalam proses penuntutan di peradilan.
Namun, atas perbuatannya, lanjut Fahri, tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP.
"Yakni dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," ujar dia.(*)
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
Skizofrenia
Kapolres Indramayu
pembunuhan di tengah sawah
orang dengan gangguan jiwa
Kabupaten Indramayu
Kapolres Silaturahmi Dengan Komunitas Ojol, Ajak Jaga Kondusivitas di Kabupaten Indramayu |
![]() |
---|
Ruang Aspirasi Terbuka Luas, Namun Aturan Hukum Harus Dijunjung Demi Kepentingan Bersama |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Pantura Indramayu, 2 Pemotor Tewas Tertabrak Truk Tangki yang Oleng |
![]() |
---|
Polisi Sekat Perbatasan di Indramayu Cegah Pelajar Berangkat Ikut Demo Buruh ke Jakarta |
![]() |
---|
Daftar Barang Bukti Kasus Polisi Bunuh di Indramayu, dari Kasur sampai Pakaian Terbakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.