Penderita Skizofrenia Pembunuh Kustalim Warga Balongan Indramayu Tetap Diproses Hukum

Dari hasil pemeriksaan Visum et Repertum Psychiatricum, pelaku memang menderita kondisi kejiwaan berat atau Skizofrenia.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Handika Rahman
Rekonstruksi pembunuhan di tengah sawah di Desa Singaraja, Indramayu, yang dilaksanakan di lapangan tembak Mapolres Indramayu, Rabu (25/10/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar menegaskan walau pelaku pembunuhan di tengah sawah adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Namun, proses hukum akan tetap berjalan.

Kasus tersebut diketahui heboh dan menjadi perbincangan masyarakat.

Apalagi Kustalim petani warga Desa Sudimampir, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu itu ditemukan tewas mengenaskan dengan luka bacok pada leher dan muka pada Rabu (27/9/2023) lalu.

Pelakunya pun berhasil diketahui, yakni pria berinisial DSM warga Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan.

Dari hasil pemeriksaan Visum et Repertum Psychiatricum, pelaku memang menderita kondisi kejiwaan berat atau Skizofrenia.

"Prosesnya tetap sama ya walau mengalami gangguan kejiwaan, tapi tetap akan kami proses," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (27/10/2023).

Fahri mengatakan, perihal hukuman terhadap pelaku, nanti akan diproses lebih lanjut dalam proses penuntutan di peradilan.

Namun, atas perbuatannya, lanjut Fahri, tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP.

"Yakni dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," ujar dia.(*)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved