Kisruh Perusahaan dengan Tambang Rakyat di Sukabumi, Penambang Ngadu ke Dewan Soal Keselamatan

Dalam audensi itu terlihat perwakilan dari Dinas ESDM Jawa Barat dan sejumlah perusahaan yang ada di wilayah pertambangan di Simpenan dan Ciemas.

Lovepik
Ilustrasi penambangan 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Penambang rakyat yang ada di wilayah Pajampangan, daerah Kecamatan Simpenan dan Ciemas, berbondong-bondong mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Sukabumi di Jalan Jenderal Sudirman Blok Jajaway, Kecamatan Palabuhanratu, Rabu (25/10/2023).

Para penambang yang tergabung dalam Paguyuban Jampang Tandang Makalangan bersama perwakilan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) melakukan audensi dengan dewan di ruangan Badan Musyawarah (Banmus) lantai 2 DPRD Kabupaten Sukabumi.

Dalam audensi itu terlihat perwakilan dari Dinas ESDM Jawa Barat dan sejumlah perusahaan yang ada di wilayah pertambangan di Simpenan dan Ciemas.

Ketua Jampang Tandang Makalangan, Hendra Permana, mengatakan mereka beraudensi terkait keamanan para penambang rakyat agar bisa memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR), ditambah adanya lahan warga yang bersinggungan dengan lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan.

Hal itu kerap menjadi polemik yang selalu terjadi di lapangan

"Di Sukabumi ini kan ada beberapa perusahaan tambang yang sudah memiliki IUP. Ada beberapa lokasi tambang rakyat yang beririsan atau berada di lingkup mereka," tutur Hendra.

Menurut Hendra kedatangan mereka adalah untuk meminta kepastian mendapatkan IPR. Hingga saat ini  pemerintah memberi kepastian belum tuntas sehingga Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) belum sampai kepada IPR.

Hendar menyebutkan, akibat ketidakpastian dari pemerintah, penambang rakyat kerap berususan dengan hukum ketika melakukan aktivitas pertambangan.

Ia pun berharap DPRD bisa membantu mendorong kepada pemerintah agar penambang rakyat mendapatkan IPR.

"Bagi kami ini sebuah harapan baru bagi masyarakat jampang kepada DPRD yang sudah mau menanggapi ini secara serius. Mudah-mudahan pertemuan selanjutnya mereka (DPRD) lebih detil menangani masalah ini, sehingga dapat dihasilkan kebijakan yang betul-betul menyentuh kepada kepentingan masyarakat tambang," ucap Hendra.

Hendra pun merasa khawatir jika DPRD tidak mampu mendorong pemerintah memberikan solusi terbaik bagi penambang rakyat, maka akan terjadi gejolak alias kekisruhan di lapangan.

"Sepertinya bagi masyarakat tambang akan jadi gejolak, kalau kita melihatnya begitu. Karena mereka bicara tentang kebutuhan makan dan kita tentunya membantu saja agar mereka punya izin kedepan," kata Hendra.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudi Suryadikrama, mengatakan dalam audenai itu DPRD menawarkan pemilik IUP alias perusahaan tambang bertemu dengan penambang rakyat, sehingga tidak kembali terjadi selisih paham.

Pihaknya juga akan mendorong pemerintah daerah untuk membantu izin pertambangan rakyat.

"Karena penambang ini harus terjaga keamanan dan keselamatannya, disamping dia tidak mengerti hukum atau pun, misalkan, perintah seseorang atau diskomunikasi hukum, itu harus diselesaikan. Maka saya merekomendasikan kepada bapak bupati, dinas terkait, untuk menyelesaikan persoalan ini," ucap Yudi. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved