Lagi, MK Tolak Gugatan Pemohon yang Minta Batas Minimal Capres-Cawapres 21 dan 25 Tahun
Menurut Guy Rangga, batasan usia 40 tahun sebagai capres dan cawapres atas dasar apapun termasuk perlakuan yang bersifat diskriminatif.
Penulis: agung | Editor: Kemal Setia Permana
TRIBUNJABAR.ID - Sejak Mahkamah Konstitusi mengabulkan revisi batas usia persyaratan capres-capres yang dianggap menguntungkan pihak tertentu, sejumlah tuntutan untuk merevisi syarat itu kembali muncul.
Hari ini MK sudah menolak dua gugatan soal persyaratan usia capres-cawapres, Penolakan pertama terhadap gugatan batas maksimal capres-cawapres yang hanya sampai 70 tahun.
Kini penolakan kedua juga diputuskan MK terhadap dua permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu soal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Senin (16/10/2023).
Permohonan tersebut diajukan masing-masing atas nama Guy Rangga Boro dan Riko Andi Sinaga, yanf terdaftar di MK dengan Nomor 93/PUU-XXI/2023 dan Nomor 96/PUU-XXI/2023.
Adapun mereka menggugat pasal yang mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun.
Guy Rangga, selaku Pemohon 93/PUU-XXI/2023, meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf q bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 21 tahun'.
Menurut Guy Rangga, batasan usia 40 tahun sebagai capres dan cawapres atas dasar apapun termasuk perlakuan yang bersifat diskriminatif.
Sementara itu, Riko Andi Sinaga, selaku Pemohon 96/PUU-XXI/2023 meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 25 tahun'.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang pengucapan putusan, Senin (23/10/2023).
Menurut Mahkamah, permohonan yang diajukan telah kehilangan kedudukan hukum.
"Permohonan pemohon kehilangan objek kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan," jelas Ketua MK sekaligus ipar Presiden Joko Widodo itu.
Lebih lanjut, hakim MK Arief Hidayat menyampaikan, Mahkamah mempertimbangkan objek permohonan ini tidak berbeda dengan pengujian sebelumnya. Sehingga, dalil pemohon telah kehilangan objek.
"Maka MK tidak relevan lagi untuk mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan," kata Arief.
Untuk diketahui, putusan ini hanya dihadiri oleh 8 hakim konstitusi. Hakim M Guntur Hamzah tak hadir karena sakit. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Gedung-Mahkamah-Konstitusi.jpg)