Bawaslu Cianjur Terima 10 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Tiga di Antaranya Diduga Dilakukan ASN

Aparatur sipil negara (ASN) di Cianjur diduga terlibat dalam politik praktis. Dugaan itu berdasarkan laporan yang diterima Badan Pengawas Pemilu.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
Dok. Pribadi
Anggota Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yana Sopian. 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi 

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Aparatur sipil negara (ASN) di Cianjur diduga terlibat dalam politik praktis. Dugaan itu berdasarkan laporan yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur.

Sejauh ini, Bawaslu Cianjur telah menerima 10 laporan dugaan pelanggaran Pemilu, yang tiga di antaranya diduga dilakukan ASN. 

 "Dari 10 laporan tersebut, lima di antaranya sudah dilakulan penelusuran. Lima lainya masih bersifat sebagai informasi awal," kata anggota Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yana Sopian, kepada wartawan, Rabu (18/10/2023). 

Sesuai dengan laporan yang diterima, ada tiga laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakulan ASN. Namun setelah dilakukan penelusuran ternyata itu tidak terbukti.

"Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, tiga laporan dugaan pelanggaran tersebut tidak terbukti atau tidak memenuhi unsur pelanggaran," kata dia. 

Baca juga: Polda Jabar Gelar Operasi Mantap Brata, Kapolda Optimistis Tahapan Pemilu 2024 Bakal Kondusif

Yana menjelaskan, sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, masyarakat yang menemukan adanya tindak pelanggaran Pemilu, dapat melaporkannya melalui surat.

"Selain itu pelapor juga dapat mendatangi Kantor Sekretariat Bawaslu Cianjur. Nantinya kita akan melayanai pelaporan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucapnya.

Baca juga: Ribuan Personel Disiapkan untuk Pengamanan Pemilu di Kabupaten Bandung dalam Operasi Mantap Brata

Dia menambahkan, pihaknya saat ini tengah mengawasi tahapan proses tahapan daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus Pemilu dan pengawasan daftar calon tetap (DCT) Pileg. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved