Sabtu, 2 Mei 2026

Ingatkan Para Peserta Pemilu, Bawaslu Purwakarta Larang Pemasangan APS yang Memuat Kampanye

Peserta pemilu tidak diperbolehkan memasang spanduk, baliho atau media lainnya yang memuat materi kampanye. karena belum memasuki tahapan kampanye.

Tayang:
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar/ Deanza Falevi
Komisioner Bawaslu Purwakarta, Wahyudin, menyebut para bacaleg dan parpol untuk tidak memasang APS yang memuat materi kampanye. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purwakarta mengmbau peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang alat peraga sosialisasi (APS) yang memuat materi kampanye. 

Komisioner Bawaslu Purwakarta, Wahyudin, menyebutkan hal itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

"Tahapan kampanye itu baru akan dilaksanakan pada 28 November sampai 10 Februari 2023 nanti. Untuk saat ini, masih tahapan pencalonan," kata Wahyudin kepada wartawan di Kantor Bawaslu Purwakarta, Selasa (17/10/2023).

Oleh karena itu peserta pemilu tidak diperbolehkan memasang spanduk, baliho atau media lainnya yang memuat materi kampanye. karena belum memasuki tahapan kampanye.

Menurut Wahyudin, sebelum memasuki tahapan kampanye, peserta pemilu hanya diperbolehkan memasang bendera beserta nomor urutnya.

"Sosialisasi boleh tapi bentuknya pendidikan politik di internal parpol masing-masing. Ini sesuai dengan PKPU 15 Tahun 2023 Pasal 79," ujar Wahyudin.

Kaitan APS)berbentuk baliho dan sepanduk yang hari ini bertebaran, Wahyudin menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan partai politik, dan mempersilahkan partai politik masing-masing untuk melakukan penertiban.

Selain itu pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk membahas rencana penertiban APS yang sudah bertebaran sebelum memasuki tahanan kampanye.

"Terutama APS yang melanggar ketentuan Perda dan ketentuan tentang angkutan darat," katanya..

Bawaslu Purwakarta sudah mengintruksikan Pengawas Pemilu tingkat kecamatan untuk melakukan patroli pengawasan dan memotret APS yang memuat materi kampanye.

"Nanti hasilnya akan kami koordinasikan dengan Satpol PP yang memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban," ucap Wahyudin. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved