Pemilu 2024
Alat Peraga Pencapresan Ditertibkan Bawaslu Kuningan, Ada yang Dipasang di Tempat Terlarang
Petugas gabungan penyelengara pemilu dari Bawaslu dan Pol PP Kuningan melakukan penertiban alat peraga sosialisasi Capres RI 2024.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai
TRIBUNJABAR.ID, KUNINGAN - Petugas gabungan penyelengara pemilu dari Bawaslu dan Pol PP Kuningan melakukan penertiban alat peraga sosialisasi Capres RI 2024.
Mereka mencopot alat peraga yang menempel di pohon, tiang listrik hingga tempat-tempat yang dilarang lainya.
Tempat terlarang tersebut di antaranya sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, gedung milik pemerintahan, hingga area fasilitas TNI-Polri maupun BUMN dan BUMD.
Baca juga: Kapolres Majalengka Pastikan Jajarannya Siap Amankan Pemilu 2024, Kerahkan Ratusan Personel
“Tindakan ini harus dilakukan karena Bawaslu sudah memberi jangka waktu lima hari untuk ditertibkan sendiri oleh peserta pemilu,” kata Ketua Bawaslu Kuningan, Firman kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
Penertiban alat peraga sosialisasi berupa baliho dan sejenisnya dilakukan karena dianggap melanggar aturan dan hal ini sesuai dengan pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu dan Pasal 71 PKPU nomor 15 tahun 2023.
"Kami serentak melakukan penertiban baliho di semua kecamatan," ujarnya.
Seperti diketahui, kata dia, merujuk pada pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu dan Pasal 71 PKPU nomor 15 tahun 2023, alat peraga sosialisasi tidak boleh di beberapa tempat.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024: Polres Karawang Antisipasi Penyebaran Berita Hoaks
"Lokasi itu di antaranya tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung atau halaman sekolah hingga perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum. Termasuk pula tempat fasilitas milik TNI, Polri, BUMN maupun BUMD," katanya. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Petugas-Bawaslu-dan-Pol-PP-123.jpg)