Berita Viral

VIRAL Mbah Rakyah Dipolisikan Anak Sendiri, Dituduh Gila dan Pikun, Berawal dari Masalah Tanah

Perempuan bernama Mbah Rakyah tersebut harus berhadapan dengan hukum karena dipolisikan anak kandungnya sendiri.

Editor: Hermawan Aksan
YouTube TV One
Mbah Rakyah, seorang perempuan lanjut usia di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengalami nasib memilukan, yakni dipolisikan anaknya sendiri. 

TRIBUNJABAR.ID - Seorang perempuan lanjut usia di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengalami nasib memilukan.

Perempuan bernama Mbah Rakyah tersebut harus berhadapan dengan hukum karena dipolisikan anak kandungnya sendiri.

Mbah Rakyah, yang kini berusia 84 tahun, dilaporkan anak sulungnya karena masalah tanah.

Tidak hanya melaporkan ibunya ke polisi, Saerozi (64), sang anak, pun menyebut sang ibu sudah gila.

Baca juga: Viral, Kisah Ibu Muda 27 Tahun 2 Kali Hamil Melahirkan 4 Anak Kembar, Warganet Sampai Minta Tips

Rakyah dilaporkan Saerozi karena dianggap telah melakukan perusakan di lahan sebesar 28 ribu meter persegi.

Menurut Rakyah, lahan seluas 28 ribu meter persegi yang dipermasalahkan itu milik suaminya, Multazam, yang sudah wafat tahun 1999.

Rakyah menjelaskan Saerozi mengaku sudah membeli tanah 28 ribu meter persegi itu dari almarhum bapaknya pada 1991 seharga Rp 5 juta.

Namun saat diminta untuk memberikan bukti pembelian tanah tersebut, Saerozi tak bisa menujukkannya.

Ia lalu menyebut Rakyah sudah hilang ingatan.

"Dibilang saya gila, dibilang saya tidak ingat apa-apa, itu caranya melaporkan saya," ucap Rakyah.

"Dibilang gila oleh anak sendiri."

"Saya dianggap merusak rambutan dan pohon pisang waktu itu," imbuhnya pilu.

Lalu pengacara Rakyah, Bhukori Muslim, menjelaskan kliennya dilaporkan atas tuduhan perusakan lahan oleh Saerozi.

"Jadi klien kamu ini dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri dengan tuduhan perusakan dan pemakaian tanah tanpa izin," kata Bukhori.

"Karena anaknya ini menganggap dia memiliki sertifikat."

"Jadi tanah ini adalah tanah waris, karena dari dulu tanah ini milik dari Haji Multazam suami dari nenek Rakyah."

"Anak pertama ini ya mengusai semua tanahnya, dari 9 anak," imbuhnya, dilansir dari TribunJakarta.

Bhukori menjelaskan tanah yang diklaim Saerozi memang memiliki sertifikat.

Akan tetapi sertifikat tersebut dibuat saat progam nasional, pemberian sertifikat tanah gratis.

"Sertifikat itu dikeluarkan pada progam sertifikat gratis," ujar Bhukori.

"Kami anggap ada kelemahan," imbuhnya.

Sebelum dilaporkan ke polisi, Rakyah dan 7 anaknya yang lain pernah mengajak Saerozi untuk mediasi.

Dalam mediasi di kantor kepala desa tersebut, Saerozi diminta untuk menunjukkan bukti pembelian tanah tersebut.

"Jadi anak ini pengakuan secara sepihak oleh anak pertama, sudah dibeli oleh almarhum bapaknya," kata Bhukori.

"Tapi saat di mediasi, ditanya kapan dibeli, siapa saksinya, mana akta jual belinya dia tidak mampu membuktikan," imbuhnya.

Tak cuma itu, saat diminta bersumpah atas nama tuhan, Saerozi menolaknya.

"Kita lalu meminta si anak untuk bersumpah atas nama tuhan, tapi dia tidak mau, tidak berani," kata Bhukori.

"Lalu selesai mediasi, dia langsung laporakn ibu kandung dan 7 saudaranya ke polisi," imbuhnya.

Bhukori lalu membantah kalau kliennya pikun atau terganggu mentalnya.

"Jadi klien kami ini sehat, tidak ada hilang ingatan, tidak pikun, tidak gila," tegasnya. (*)

#BeritaViral

Sumber: TribunJatim.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved