Kabar Seleb

Profil Idham Masse Anggota DPRD Sidrap, Gugat Cerai Artis Catherine Wilson, Baru Satu Tahun Menikah

Inilah sosok dan profil Idham Masse, Anggota DPRD Sidrap yang gugat cerai aktris Catherine Wilson.

Instagram @idham_masse
Inilah sosok dan profil Idham Masse, Anggota DPRD Sidrap yang gugat cerai aktris Catherine Wilson. 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah sosok Idham Masse, Anggota DPRD Sidrap yang gugat cerai aktris Catherine Wilson.

Nama Idham Masse tengah menjadi sorotan publik.

Dikabarkan, Idham Masse melayangkan gugatan cerai terhadap Catherine Wilson ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 9 Oktober 2023.

Kabag Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, mengatakan bahwa ada masalah di dalam rumah tangga keduanya yang menyebabkan perceraian.

"Namanya gugatan atau perkara cerai talak diajukan harus ada dasar hukum, ada data para pihak, kronologis dan peristiwa hukum yang terjadi, itu ada," kata Taslimah kepada awak media di kantornya, Kamis (12/10/2023), dikutip dari Kompas.com.

"Perkara masih dalam proses. Jadi tadi yang kami terangkan, ada peristiwa yang terjadi dalam masa pernikahan kedua belah pihak itu, ada," lanjutnya.

"Nanti ketika sidang perdana, dua belah pihak itu dipanggil. Dalam persidangan didamaikan, dan dilanjutkan mediasi," tutur Taslimah.

Taslimah menambahkan, Idham Masse tak menuntut harta gana gini atau hak asuh anak dalam permohonan cerainya. "Hanya cerai saja.

Permohonan izin cerai talak. Yang diajukan hanya sebatas itu saja. Untuk menceraikan istrinya," jelas Taslimah.

Tengah menjadi perbincangan, lantas siapakah sosok Idham Masse tersebut?

Sosok Idham Masse

Nama Idham Masse mencuat setelah menikahi artis Catherine Wilson.

Idham Masse lahir pada 30 Maret 1972 di Bajoe, Sulawesi Selatan.

Ia merupakan seorang anggota DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.

Idham merupakan kader dari Parta Golongan Karya atau Golkar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved