Kerek PAD, Bapenda Sumedang Putihkan Denda PBB Jika Bayar Bulan Ini
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang terus berupaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang terus berupaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Di antaranya dengan program pemutihan denda PBB untuk warga yang melakukan pembayaran pajak selama dua bulan mendatang, yakni 4 Oktober hingga 30 November 2023.
Pemutihan denda ini berarti para wajib pajak terbebas dari denda yang didapatkan karena tunggakan.
"Wajib pajak hanya membayar pokoknya saja,” kata Kepala Bapenda Rohana, Senin (9/10/2023).
Menurutnya, kebijakan bebas sanksi denda merupakan satu langkah untuk mengerek atau meningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Sesuai arahan dari Pak Pj Bupati (Herman Suryatman) untuk meningkatan PAD dari sektor PBB maka ada pembebasan sanksi denda,” katanya.
Bapenda telah melakukan langkah-langkah dengan beberapa kegiatan yang mendukung peningkatan pendapatan baik dari pajak daerah maupun retribusi.
Dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Bapenda sudah berkoordinasi terkait dengan adanya Kawasan Sumedang Industrialpolis di Kecamatan Buahdua, Ujungjaya, dan Tomo.
"Bapenda sudah menerbitkan SPPT di wilayah Desa Genderah dan Desa Ciawitali Kecamatan Buahdua dengan potensi hampir Rp 600 juta lebih,"
"BPHTB nanti menyusul terkait peralihan hak oleh pengembang Sumedang Industrialpolis," katanya.
Dari sisi pengawasan, Bapenda telah membentuk tim penagihan yang menjadi tugas seluruh pegawai Bapenda.
"Jadi satu pegawai mengawasi, memonitor beberapa desa, kami terjunkan ke lapangan untuk meningkatkan pendapatan khusus dari PBB," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kepala-Bapenda-Sumedang-Rohana-dok.jpg)