Ini Dua Modus yang Biasa Digunakan oleh Perusahaan Pinjaman Online

bunga per hari sebesar 0,4 persen bila per tahun mencapai 144 persen atau 1,4 kali dari pokok pinjaman

Penulis: Nappisah | Editor: Adityas Annas Azhari
istimewa
Langkah Mudah Periksa Pinjol Legal atau Ilegal lewat WhatsApp hingga Situs OJK 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polemik pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus dugaan kartel suku bunga. 

Dikutip dari laman Tribunnews.com, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah membantah dugaan tersebut. Mereka menyatakan selama ini bunga ditetapkan 0,4 persen per hari sejak tahun lalu. 

Dosen Manajemen Investasi dan Pembina Galery Investasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Langlangbuana Bandung, Asep Saepudin, mengatakan, bunga per hari sebesar 0,4 persen bila per tahun mencapai 144 persen atau 1,4 kali dari pokok pinjaman.

ilustrasi pinjol
ilustrasi pinjol (SHUTTERSTOCK)

Menangapi dugaan kartel bunga pinjol, Asep mengatakan seringkali pinjol melakukan beberapa modus. 

"Ada dua modus yang dilakukan Pinjol. Masyarakat pinjam semisal Rp 3 juta, ditransfer ke peminjam Rp 2,75 juta," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, Senin (9/10). 

Baca juga: Heboh, Unggahan Berhasil Cairkan Dana Pinjol Pakai KTP Orang Lain, OJK Buka Suara: Bisa Dipolisikan

Biaya Rp 250 ribu itu, ujarnya, dianggap sebagai potongan biaya administrasi. 

"Modus yang kedua pengenaan beban bunga yang berlebihan. Bahkan bunga ini dikenakannya harian," katanya. 

Dalam keterangan resmi penyelengga fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol), AdaKami menyatakan layanan pinjol tinggi dikarenanakan biaya marketing, teknologi, dan asuransi. 

Baca juga: Diduga Tidak Kuat Ditagih Pinjol, Karyawan Minimarket di Karawang Nekat Akhiri Hidup di Tempat Kerja

Menurut Asep Saepudin, biaya asuransi tinggi karena Non Performing Loan (NPL) atau kredit macet juga tinggi. 

"Guna menekan NPL, kriteria 5C harus diperketat," ucapnya. 

Adapun kriteria 5C adalah, Character peminjam, Capacity/cashflow peminjam, Collateral (jaminan), Capital Peminjam, dan Condition/kondisi ekonomi yang bisa mendukung pengembalian. 

Baca juga: Viral Kisah Pasutri Terjerat Pinjol, Berawal Ingin Mobil, Utang Rp 3 Juta Membengkak jadi Rp 60 Juta

"Masalahnya di pinjol ini tidak meminta jaminan, jadi ketika pengembalian mulai macet, tidak bisa mengeksekusi jaminan kemudian diteror. Sesuatu yang sebenarnya tidak dibenarkan dalam industri keuangan manapun," kata Asep Salahudin. (*) 

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved