Berita Viral

Heboh, Unggahan Berhasil Cairkan Dana Pinjol Pakai KTP Orang Lain, OJK Buka Suara: Bisa Dipolisikan

Heboh sebuah unggahan yang menyebut berhasil mencairkan dana pinjaman online (pinjol) menggunakan kartu tanpa penduduk (KTP) milik orang lain.

Ilustrasi: Shuttersock
Heboh sebuah unggahan yang menyebut berhasil mencairkan dana pinjaman online (pinjol) menggunakan kartu tanpa penduduk (KTP) milik orang lain. 

TRIBUNJABAR.ID - Belakangan ini, heboh sebuah unggahan yang menyebut berhasil mencairkan dana pinjaman online (pinjol) menggunakan kartu tanpa penduduk (KTP) milik orang lain.

Unggahan tersebut viral di media sosial setelah diunggah di X oleh akun @tanyarfles, Kamis (5/10/2023).

Dalam unggahan tersebut, terlihat sebuah tangkapan layar, pengguna mengaku dapat mencairkan dana Rp 1 juta dengan menggunakan KTP dari mesin pencari Google.

"Lah kok bisa diterima haha. lumayan 1jt,gak bakal ku bayar juga ni,modal KTP ambil dari Google lolos kan. cobain aja iseng2 sapatau dapat juga,cek apk dikomentar," tertulis dalam unggahan.

Lalu, apakah bisa mengajukan pinjol menggunakan KTP orang lain.

Tanggapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Deputi Komisioner Perlindungan Konsum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito menegaskan, penggunaan KTP orang lain adalah pelanggaran.

"Pada dasarnya penggunaan data pribadi orang lain adalah pelanggaran hukum yang serius," kata Sarjito, Sabtu (7/10/2023), dikutip dari Kompas.com.

Maka dari itu, penggunaan data pribadi orang lain untuk kepentingan sendiri seperti pada unggahan dapat dilaporkan ke penegak hukum.

Lebih lanjut, Sarjito mengatakan, pinjol berizin semestinya teliti dalam melakukan verifikasi atau pemeriksaan kebenaran data identitas calon peminjam.

Selanjutnya, pinjaman hanya dicairkan kepada masyarakat yang menggunakan identitas asli dan benar.

Dengan demikian, menurut Sarjito, transaksi layanan jasa keuangan ini dapat berjalan sebagaimana semestinya.

"Dan juga untuk tujuan produktif agar inklusi keuangan masyarakat bermakna dengan baik," terangnya.

KTP Syarat Utama Ajukan Pinjol

dilansir dari laman Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), identitas asli berupa KTP merupakan syarat utama agar pinjol langsung cair.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved