Berita Viral

Heboh, Unggahan Berhasil Cairkan Dana Pinjol Pakai KTP Orang Lain, OJK Buka Suara: Bisa Dipolisikan

Heboh sebuah unggahan yang menyebut berhasil mencairkan dana pinjaman online (pinjol) menggunakan kartu tanpa penduduk (KTP) milik orang lain.

Ilustrasi: Shuttersock
Heboh sebuah unggahan yang menyebut berhasil mencairkan dana pinjaman online (pinjol) menggunakan kartu tanpa penduduk (KTP) milik orang lain. 

TRIBUNJABAR.ID - Belakangan ini, heboh sebuah unggahan yang menyebut berhasil mencairkan dana pinjaman online (pinjol) menggunakan kartu tanpa penduduk (KTP) milik orang lain.

Unggahan tersebut viral di media sosial setelah diunggah di X oleh akun @tanyarfles, Kamis (5/10/2023).

Dalam unggahan tersebut, terlihat sebuah tangkapan layar, pengguna mengaku dapat mencairkan dana Rp 1 juta dengan menggunakan KTP dari mesin pencari Google.

"Lah kok bisa diterima haha. lumayan 1jt,gak bakal ku bayar juga ni,modal KTP ambil dari Google lolos kan. cobain aja iseng2 sapatau dapat juga,cek apk dikomentar," tertulis dalam unggahan.

Lalu, apakah bisa mengajukan pinjol menggunakan KTP orang lain.

Tanggapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Deputi Komisioner Perlindungan Konsum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito menegaskan, penggunaan KTP orang lain adalah pelanggaran.

"Pada dasarnya penggunaan data pribadi orang lain adalah pelanggaran hukum yang serius," kata Sarjito, Sabtu (7/10/2023), dikutip dari Kompas.com.

Maka dari itu, penggunaan data pribadi orang lain untuk kepentingan sendiri seperti pada unggahan dapat dilaporkan ke penegak hukum.

Lebih lanjut, Sarjito mengatakan, pinjol berizin semestinya teliti dalam melakukan verifikasi atau pemeriksaan kebenaran data identitas calon peminjam.

Selanjutnya, pinjaman hanya dicairkan kepada masyarakat yang menggunakan identitas asli dan benar.

Dengan demikian, menurut Sarjito, transaksi layanan jasa keuangan ini dapat berjalan sebagaimana semestinya.

"Dan juga untuk tujuan produktif agar inklusi keuangan masyarakat bermakna dengan baik," terangnya.

KTP Syarat Utama Ajukan Pinjol

dilansir dari laman Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), identitas asli berupa KTP merupakan syarat utama agar pinjol langsung cair.

Pasalnya, penyedia jasa pinjaman dapat mengakses data diri calon peminjam secara lengkap hanya dengan menggunakan KTP.
Selain KTP, penyedia jasa pinjol biasanya akan mensyaratkan hal-hal berikut:

  • Warga negara Indonesia (WNI).
  • Berusia 21-55 tahun.
  • Memiliki pekerjaan dan penghasilan.

Sejumlah persyaratan tersebut akan sangat berdampak dalam persetujuan peminjaman dana.

Jika tidak memenuhi kriteria di atas, maka besar kemungkinan pinjaman akan ditolak dengan mudah oleh pinjol resmi berizin dari OJK.

Tak sampai di situ, faktor penting lain yang memudahkan seseorang mendapat pinjaman online adalah melalui riwayat kredit.

Baca juga: Sosok Misri Petani Probolinggo yang Tiba-tiba Nyaleg, Buat Sang Anak Kaget Saat Pulang, Kini Viral

Riwayat kredit adalah rekam jejak pinjaman dana yang telah dilakukan, baik melalui bank maupun layanan pinjaman lain.

Apabila tercatat pernah menunggak pembayaran cicilan atau bahkan tidak membayar, secara otomatis akan ada catatan tersendiri dari penyedia jasa pinjaman.

Cek Legalitas Pinjol

Demi kepentingan keamanan, masyarakat diimbau untuk meminjam dana dari pinjol yang telah mengantongi izin dari OJK.

Guna memastikan aplikasi pinjol ilegal atau tidak, masyarakat dapat mengeceknya melalui berbagai platform OJK, seperti situs, WhatsApp, nomor telepon, dan e-mail.

Dikutip dari laman Indonesiabaik.id, berikut empat cara cek pinjol legal atau ilegal:

1. Melalui situs OJK

Cara pertama untuk mengecek legalitas pinjol adalah melalui situs resmi, yakni:

  • Buka laman resmi OJK di www.ojk.go.id.
  • Pilih menu "IKNB" (Industri Keuangan Non-Bank), dan klik "Fintech" di bagian kanan bawah.
  • Halaman akan menampilkan daftar terbaru penyelenggara fintech lending berizin OJK atau platform pinjaman online legal.

2. Melalui WhatsApp OJK

Layanan pinjol ilegal atau legal dapat dicek melalui WhatsApp dengan langkah sebagai berikut:

Simpan kontak resmi OJK 081-157-157-157.
Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan.

Kirim pesan dengan format nama pinjol yang ingin dicek.

Tunggu beberapa saat hingga WhatsApp OJK memberikan jawaban otomatis terkait status legalitas pinjol tersebut.

3. Melalui nomor telepon OJK

Masyarakat dapat mengecek legalitas pinjol dengan menghubungi OJK di nomor telepon 157.

4. Melalui e-mail

Pemeriksaan status legalitas pinjol juga dapat dilakukan dengan menghubungi e-mail OJK di alamat konsumen@ojk.go.id.

Baca artikel Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

#Beritaviral

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved