Berita Viral
Heboh, Unggahan Berhasil Cairkan Dana Pinjol Pakai KTP Orang Lain, OJK Buka Suara: Bisa Dipolisikan
Heboh sebuah unggahan yang menyebut berhasil mencairkan dana pinjaman online (pinjol) menggunakan kartu tanpa penduduk (KTP) milik orang lain.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
Ilustrasi: Shuttersock
Heboh sebuah unggahan yang menyebut berhasil mencairkan dana pinjaman online (pinjol) menggunakan kartu tanpa penduduk (KTP) milik orang lain.
Kirim pesan dengan format nama pinjol yang ingin dicek.
Tunggu beberapa saat hingga WhatsApp OJK memberikan jawaban otomatis terkait status legalitas pinjol tersebut.
3. Melalui nomor telepon OJK
Masyarakat dapat mengecek legalitas pinjol dengan menghubungi OJK di nomor telepon 157.
4. Melalui e-mail
Pemeriksaan status legalitas pinjol juga dapat dilakukan dengan menghubungi e-mail OJK di alamat konsumen@ojk.go.id.
Baca artikel Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
#Beritaviral
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Viral
Viral Pembegalan di Jalan Baru Galuga Bogor, Korban Kurir Paket Kehilangan Motor untuk Cari Nafkah |
![]() |
---|
Viral Beruang Madu di Kebun Binatang Ragunan Disebut Kurus dan Kebingungan, Pengelola Tegaskan Sehat |
![]() |
---|
Viral Sepatu Paskibra Luwu Timur Aslinya Jutaan Rupiah Jebol Sekali Pakai, Pemkab: Rp300 Ribu |
![]() |
---|
Nasib Mujur Dua Bocah SD yang Viral Pungut Makanan Sisa Pejabat dari Acara HUT RI, Kini Dapat Hadiah |
![]() |
---|
Viral Foto Uang Baru 2025 Disebut-Sebut Diluncurkan BI, Asli atau Hoaks? Ini Faktanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.