Berita Viral
Heboh, Unggahan Berhasil Cairkan Dana Pinjol Pakai KTP Orang Lain, OJK Buka Suara: Bisa Dipolisikan
Heboh sebuah unggahan yang menyebut berhasil mencairkan dana pinjaman online (pinjol) menggunakan kartu tanpa penduduk (KTP) milik orang lain.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
Ilustrasi: Shuttersock
Heboh sebuah unggahan yang menyebut berhasil mencairkan dana pinjaman online (pinjol) menggunakan kartu tanpa penduduk (KTP) milik orang lain.
Kirim pesan dengan format nama pinjol yang ingin dicek.
Tunggu beberapa saat hingga WhatsApp OJK memberikan jawaban otomatis terkait status legalitas pinjol tersebut.
3. Melalui nomor telepon OJK
Masyarakat dapat mengecek legalitas pinjol dengan menghubungi OJK di nomor telepon 157.
4. Melalui e-mail
Pemeriksaan status legalitas pinjol juga dapat dilakukan dengan menghubungi e-mail OJK di alamat konsumen@ojk.go.id.
Baca artikel Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
#Beritaviral
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait: #Berita Viral
Curhat WNI Hampir Didenda Rp 55 Juta karena Bawa Kecap ke Australia, Panik Ditanya-tanya di Bandara |
![]() |
---|
Viral Pedagang Bakso di Bogor Batal Jualan karena Istri Masuk RS, Ibu-ibu Komplek Borong: Bagi Peran |
![]() |
---|
Viral Jukir di Bogor Minta Uang Parkir Rp100 Ribu, Wisatawan Tak Terima, Ini Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
Sosok Malika Bocah Penjual Cilok Viral Ditipu Ibu-ibu, Ungkap Kronologi Kejadian, Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Sosok Joko, Tunawisma Diusir Mertua saat Gendong Jenazah Bayi di Palembang, Dulu Kuli Bangunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.