Berita Viral

Heboh, Unggahan Berhasil Cairkan Dana Pinjol Pakai KTP Orang Lain, OJK Buka Suara: Bisa Dipolisikan

Heboh sebuah unggahan yang menyebut berhasil mencairkan dana pinjaman online (pinjol) menggunakan kartu tanpa penduduk (KTP) milik orang lain.

Ilustrasi: Shuttersock
Heboh sebuah unggahan yang menyebut berhasil mencairkan dana pinjaman online (pinjol) menggunakan kartu tanpa penduduk (KTP) milik orang lain. 

Pasalnya, penyedia jasa pinjaman dapat mengakses data diri calon peminjam secara lengkap hanya dengan menggunakan KTP.
Selain KTP, penyedia jasa pinjol biasanya akan mensyaratkan hal-hal berikut:

  • Warga negara Indonesia (WNI).
  • Berusia 21-55 tahun.
  • Memiliki pekerjaan dan penghasilan.

Sejumlah persyaratan tersebut akan sangat berdampak dalam persetujuan peminjaman dana.

Jika tidak memenuhi kriteria di atas, maka besar kemungkinan pinjaman akan ditolak dengan mudah oleh pinjol resmi berizin dari OJK.

Tak sampai di situ, faktor penting lain yang memudahkan seseorang mendapat pinjaman online adalah melalui riwayat kredit.

Baca juga: Sosok Misri Petani Probolinggo yang Tiba-tiba Nyaleg, Buat Sang Anak Kaget Saat Pulang, Kini Viral

Riwayat kredit adalah rekam jejak pinjaman dana yang telah dilakukan, baik melalui bank maupun layanan pinjaman lain.

Apabila tercatat pernah menunggak pembayaran cicilan atau bahkan tidak membayar, secara otomatis akan ada catatan tersendiri dari penyedia jasa pinjaman.

Cek Legalitas Pinjol

Demi kepentingan keamanan, masyarakat diimbau untuk meminjam dana dari pinjol yang telah mengantongi izin dari OJK.

Guna memastikan aplikasi pinjol ilegal atau tidak, masyarakat dapat mengeceknya melalui berbagai platform OJK, seperti situs, WhatsApp, nomor telepon, dan e-mail.

Dikutip dari laman Indonesiabaik.id, berikut empat cara cek pinjol legal atau ilegal:

1. Melalui situs OJK

Cara pertama untuk mengecek legalitas pinjol adalah melalui situs resmi, yakni:

  • Buka laman resmi OJK di www.ojk.go.id.
  • Pilih menu "IKNB" (Industri Keuangan Non-Bank), dan klik "Fintech" di bagian kanan bawah.
  • Halaman akan menampilkan daftar terbaru penyelenggara fintech lending berizin OJK atau platform pinjaman online legal.

2. Melalui WhatsApp OJK

Layanan pinjol ilegal atau legal dapat dicek melalui WhatsApp dengan langkah sebagai berikut:

Simpan kontak resmi OJK 081-157-157-157.
Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved