Berita Viral
Heboh, Unggahan Berhasil Cairkan Dana Pinjol Pakai KTP Orang Lain, OJK Buka Suara: Bisa Dipolisikan
Heboh sebuah unggahan yang menyebut berhasil mencairkan dana pinjaman online (pinjol) menggunakan kartu tanpa penduduk (KTP) milik orang lain.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
Pasalnya, penyedia jasa pinjaman dapat mengakses data diri calon peminjam secara lengkap hanya dengan menggunakan KTP.
Selain KTP, penyedia jasa pinjol biasanya akan mensyaratkan hal-hal berikut:
- Warga negara Indonesia (WNI).
- Berusia 21-55 tahun.
- Memiliki pekerjaan dan penghasilan.
Sejumlah persyaratan tersebut akan sangat berdampak dalam persetujuan peminjaman dana.
Jika tidak memenuhi kriteria di atas, maka besar kemungkinan pinjaman akan ditolak dengan mudah oleh pinjol resmi berizin dari OJK.
Tak sampai di situ, faktor penting lain yang memudahkan seseorang mendapat pinjaman online adalah melalui riwayat kredit.
Baca juga: Sosok Misri Petani Probolinggo yang Tiba-tiba Nyaleg, Buat Sang Anak Kaget Saat Pulang, Kini Viral
Riwayat kredit adalah rekam jejak pinjaman dana yang telah dilakukan, baik melalui bank maupun layanan pinjaman lain.
Apabila tercatat pernah menunggak pembayaran cicilan atau bahkan tidak membayar, secara otomatis akan ada catatan tersendiri dari penyedia jasa pinjaman.
Cek Legalitas Pinjol
Demi kepentingan keamanan, masyarakat diimbau untuk meminjam dana dari pinjol yang telah mengantongi izin dari OJK.
Guna memastikan aplikasi pinjol ilegal atau tidak, masyarakat dapat mengeceknya melalui berbagai platform OJK, seperti situs, WhatsApp, nomor telepon, dan e-mail.
Dikutip dari laman Indonesiabaik.id, berikut empat cara cek pinjol legal atau ilegal:
1. Melalui situs OJK
Cara pertama untuk mengecek legalitas pinjol adalah melalui situs resmi, yakni:
- Buka laman resmi OJK di www.ojk.go.id.
- Pilih menu "IKNB" (Industri Keuangan Non-Bank), dan klik "Fintech" di bagian kanan bawah.
- Halaman akan menampilkan daftar terbaru penyelenggara fintech lending berizin OJK atau platform pinjaman online legal.
2. Melalui WhatsApp OJK
Layanan pinjol ilegal atau legal dapat dicek melalui WhatsApp dengan langkah sebagai berikut:
Simpan kontak resmi OJK 081-157-157-157.
Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan.
Curhat WNI Hampir Didenda Rp 55 Juta karena Bawa Kecap ke Australia, Panik Ditanya-tanya di Bandara |
![]() |
---|
Viral Pedagang Bakso di Bogor Batal Jualan karena Istri Masuk RS, Ibu-ibu Komplek Borong: Bagi Peran |
![]() |
---|
Viral Jukir di Bogor Minta Uang Parkir Rp100 Ribu, Wisatawan Tak Terima, Ini Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
Sosok Malika Bocah Penjual Cilok Viral Ditipu Ibu-ibu, Ungkap Kronologi Kejadian, Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Sosok Joko, Tunawisma Diusir Mertua saat Gendong Jenazah Bayi di Palembang, Dulu Kuli Bangunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.