Berita Viral
Heboh, Unggahan Berhasil Cairkan Dana Pinjol Pakai KTP Orang Lain, OJK Buka Suara: Bisa Dipolisikan
Heboh sebuah unggahan yang menyebut berhasil mencairkan dana pinjaman online (pinjol) menggunakan kartu tanpa penduduk (KTP) milik orang lain.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
Pasalnya, penyedia jasa pinjaman dapat mengakses data diri calon peminjam secara lengkap hanya dengan menggunakan KTP.
Selain KTP, penyedia jasa pinjol biasanya akan mensyaratkan hal-hal berikut:
- Warga negara Indonesia (WNI).
- Berusia 21-55 tahun.
- Memiliki pekerjaan dan penghasilan.
Sejumlah persyaratan tersebut akan sangat berdampak dalam persetujuan peminjaman dana.
Jika tidak memenuhi kriteria di atas, maka besar kemungkinan pinjaman akan ditolak dengan mudah oleh pinjol resmi berizin dari OJK.
Tak sampai di situ, faktor penting lain yang memudahkan seseorang mendapat pinjaman online adalah melalui riwayat kredit.
Baca juga: Sosok Misri Petani Probolinggo yang Tiba-tiba Nyaleg, Buat Sang Anak Kaget Saat Pulang, Kini Viral
Riwayat kredit adalah rekam jejak pinjaman dana yang telah dilakukan, baik melalui bank maupun layanan pinjaman lain.
Apabila tercatat pernah menunggak pembayaran cicilan atau bahkan tidak membayar, secara otomatis akan ada catatan tersendiri dari penyedia jasa pinjaman.
Cek Legalitas Pinjol
Demi kepentingan keamanan, masyarakat diimbau untuk meminjam dana dari pinjol yang telah mengantongi izin dari OJK.
Guna memastikan aplikasi pinjol ilegal atau tidak, masyarakat dapat mengeceknya melalui berbagai platform OJK, seperti situs, WhatsApp, nomor telepon, dan e-mail.
Dikutip dari laman Indonesiabaik.id, berikut empat cara cek pinjol legal atau ilegal:
1. Melalui situs OJK
Cara pertama untuk mengecek legalitas pinjol adalah melalui situs resmi, yakni:
- Buka laman resmi OJK di www.ojk.go.id.
- Pilih menu "IKNB" (Industri Keuangan Non-Bank), dan klik "Fintech" di bagian kanan bawah.
- Halaman akan menampilkan daftar terbaru penyelenggara fintech lending berizin OJK atau platform pinjaman online legal.
2. Melalui WhatsApp OJK
Layanan pinjol ilegal atau legal dapat dicek melalui WhatsApp dengan langkah sebagai berikut:
Simpan kontak resmi OJK 081-157-157-157.
Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan.
Viral Pembegalan di Jalan Baru Galuga Bogor, Korban Kurir Paket Kehilangan Motor untuk Cari Nafkah |
![]() |
---|
Viral Beruang Madu di Kebun Binatang Ragunan Disebut Kurus dan Kebingungan, Pengelola Tegaskan Sehat |
![]() |
---|
Viral Sepatu Paskibra Luwu Timur Aslinya Jutaan Rupiah Jebol Sekali Pakai, Pemkab: Rp300 Ribu |
![]() |
---|
Nasib Mujur Dua Bocah SD yang Viral Pungut Makanan Sisa Pejabat dari Acara HUT RI, Kini Dapat Hadiah |
![]() |
---|
Viral Foto Uang Baru 2025 Disebut-Sebut Diluncurkan BI, Asli atau Hoaks? Ini Faktanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.