Berita Viral
Heboh, Unggahan Berhasil Cairkan Dana Pinjol Pakai KTP Orang Lain, OJK Buka Suara: Bisa Dipolisikan
Heboh sebuah unggahan yang menyebut berhasil mencairkan dana pinjaman online (pinjol) menggunakan kartu tanpa penduduk (KTP) milik orang lain.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Belakangan ini, heboh sebuah unggahan yang menyebut berhasil mencairkan dana pinjaman online (pinjol) menggunakan kartu tanpa penduduk (KTP) milik orang lain.
Unggahan tersebut viral di media sosial setelah diunggah di X oleh akun @tanyarfles, Kamis (5/10/2023).
Dalam unggahan tersebut, terlihat sebuah tangkapan layar, pengguna mengaku dapat mencairkan dana Rp 1 juta dengan menggunakan KTP dari mesin pencari Google.
"Lah kok bisa diterima haha. lumayan 1jt,gak bakal ku bayar juga ni,modal KTP ambil dari Google lolos kan. cobain aja iseng2 sapatau dapat juga,cek apk dikomentar," tertulis dalam unggahan.
Lalu, apakah bisa mengajukan pinjol menggunakan KTP orang lain.
Tanggapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Deputi Komisioner Perlindungan Konsum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito menegaskan, penggunaan KTP orang lain adalah pelanggaran.
"Pada dasarnya penggunaan data pribadi orang lain adalah pelanggaran hukum yang serius," kata Sarjito, Sabtu (7/10/2023), dikutip dari Kompas.com.
Maka dari itu, penggunaan data pribadi orang lain untuk kepentingan sendiri seperti pada unggahan dapat dilaporkan ke penegak hukum.
Lebih lanjut, Sarjito mengatakan, pinjol berizin semestinya teliti dalam melakukan verifikasi atau pemeriksaan kebenaran data identitas calon peminjam.
Selanjutnya, pinjaman hanya dicairkan kepada masyarakat yang menggunakan identitas asli dan benar.
Dengan demikian, menurut Sarjito, transaksi layanan jasa keuangan ini dapat berjalan sebagaimana semestinya.
"Dan juga untuk tujuan produktif agar inklusi keuangan masyarakat bermakna dengan baik," terangnya.
KTP Syarat Utama Ajukan Pinjol
dilansir dari laman Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), identitas asli berupa KTP merupakan syarat utama agar pinjol langsung cair.
Curhat WNI Hampir Didenda Rp 55 Juta karena Bawa Kecap ke Australia, Panik Ditanya-tanya di Bandara |
![]() |
---|
Viral Pedagang Bakso di Bogor Batal Jualan karena Istri Masuk RS, Ibu-ibu Komplek Borong: Bagi Peran |
![]() |
---|
Viral Jukir di Bogor Minta Uang Parkir Rp100 Ribu, Wisatawan Tak Terima, Ini Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
Sosok Malika Bocah Penjual Cilok Viral Ditipu Ibu-ibu, Ungkap Kronologi Kejadian, Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Sosok Joko, Tunawisma Diusir Mertua saat Gendong Jenazah Bayi di Palembang, Dulu Kuli Bangunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.