Mediasi Gagal, Tamara Bleszynski Kembali Harus Menghadapi Kakaknya, Ryszard Bleszynski di Pengadilan

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, laporan tersebut sudah diterima dan tengah dilakukan pendalaman.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Tamara Bleszynski didampingi kuasa hukumnya saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (12/10/2021). Artis Tamara Bleszynski dilaporkan kakak kandungnya, Ryszard Bleszynski ke Polda Jabar atas dugaan pencemaran nama baik. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Artis Tamara Bleszynski dilaporkan kakak kandungnya, Ryszard Bleszynski ke Polda Jabar atas dugaan pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, laporan tersebut sudah diterima dan tengah dilakukan pendalaman.

"Benar. Saat ini progres (pelaporan) pengumpulan data dan pendalaman," ujar Ibrahim Tompo, saat dihubungi Sabtu (7/10/2023). 

Menurutnya, laporan tersebut dilayangkan pada 7 April 2023. Setelah proses pendalaman lengkap, tim penyelidik bakal melakukan gelar perkara.

"Setelah pengumpulan data dan pendalaman, akan digelar perkara," katanya.

Sebelumnya, Tamara Bleszynski sudah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali atas laporan tersebut.

Polisi pun sempat memediasi pelapor dan terlapor, namun tidak ada kesepakatan.

"Mengenai perkara lainnya yang Tamara kan dilaporkan Pak Rick di Polda Jawa Barat mengenai UU ITE, jadi Tamara sudah diperiksa kalau nggak salah tiga kali, hadir di Polda, sudah dilakukan mediasi tapi nggak tercapai mediasi tersebut," ujar Susanti Agustina, kuasa hukum Ryszard Bleszynski.

Laporan tersebut bermula dari unggahan Tamara Bleszynski yang menampilkan foto Ryszard Bleszynski dengan keterangan yang dinilai negatif.

"Setahu saya mengenai ini ada fotonya Pak Rick terus dia kata-katain di sini 'Ingat kan dengan ayahmu surat wasiat ayahmu, punya utang dengan mendiang ayahmu, dan utang pada ahli waris karena kamu ditunjuk untuk berbagi warisan oleh ayahmu untuk membagikannya'," katanya. 

Digugat Rp 34 Miliar

Tamara Bleszynski tengah dihadapkan kasus wanprestasi digugat Rp 34 miliar oleh kakak kandungnya sendiri, Ryszard Bleszynski.

Gugatan itu terkait perjanjian patungan biaya pengobatan mendiang ayah mereka.

Adapun perjanjian tersebut dibuat pada 2001, disebutkan bahwa Tamara dan Ryszard setuju membagi dua biaya pengobatan mendiang ayah mereka.

Tamara Bleszynski menuangkan keresahannya dan kebingungannya terhadap tindakan Ryszard Bleszynski yang menuntutnya.

Dalam unggahan di media sosial Instagram, Tamara Bleszynski mempertanyakan nilai tuntutan Rp 34 miliar yang dilayangkan padanya.

Tamara bingung apakah kakaknya ingin menuntut dirinya atau merampok dirinya dengan tuntutan sebesar itu.

"Mau nuntut apa mau NgeRAMPOK kak?," ujar Tamara Bleszynski dikutip Tribunnews.com dalam unggahannya, Sabtu (4/2/2023).

Tamara pun menyindir halus kakaknya dengan membeberkan fakta bahwa saat ini dirinya hanya penjual warung makan dan es teh manis.

"Jadi pertanyaan: Berapa Es Teh Manis kah, adikmu harus jual agar mencapai 34 ember kak?," ungkapnya.

Tamara juga mengatakan bahwa sebagai kakak tertua, Ryszard seharusnya berbagi dengan adik-adiknya bukan justru merampok lewat sebuah tuntutan.

"Kak kak, bukannya kalau dah kaya raya seperti kakak, mustinya berbagi kak," beber Tamara.

"Bukan malah mau ngeRampok adik bungsu yang jualan Es Teh?? Kakak Tua," tambahnya.

Kasus dugaan penggelapan aset yang dilaporkan Tamara Bleszynski di Polda Jawa Barat berujung dengan dirinya digugat oleh sang kakak, Ryszard Bleszynski.

Diketahui bahwa Ryszard adalah salah satu dari beberapa pihak yang dilaporkan Tamara dalam masalah hotel di kawasan Jawa Barat.

Setelah dilaporkan Tamara, Ryszard balik menggugat adiknya itu dengan dasar surat pernyataan di tahun 2001 soal biaya pengobatan mendiang ayah mereka.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana)

(Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman. )

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved