Sepeda Listrik

6 Aturan Perlu Diketahui Sebelum Beli Sepeda Listrik, Tak Boleh Dikendarai Bocah di Bawah 12 Tahun

Terdapat berbagai aturan yang harus dipatuhi para pengguna sepeda listrik. Simak selengkapnya sebelum membeli.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Petugas Satlantas Polres Purwakarta saat menindak pengendara sepeda listrik di Jalan Veteran, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, Rabu (6/9/2023). 

6. Hanya boleh melintas di lajur khusus dan/atau kawasan tertentu.

Jalur Khusus dan Kawasan Khusus Sepeda Listrik

Sesuai dengan aturan tersebut, pada pasal 5 ayat (2) dijelaskan lajur khusus yang dimaksud adalah:

• Lajur sepeda

• Lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan listrik.

Sementara pada pasal 5 ayat (3), dijelaskan kawasan tertentu yang dimaksud adalah:

• Pemukiman

• Jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day)

Baca juga: Warga Ciamis Diimbau Tak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Penjual Juga Turut Sosialisasikan

• Kawasan wisata

• Area sekitar sarana angkutan umum massal yang terintegrasi

• Area kawasan perkantoran

• Area di luar jalan.

Demikian informasi mengenai aturan penggunaan sepeda listrik yang perlu diketahui.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved