Sepeda Listrik
6 Aturan Perlu Diketahui Sebelum Beli Sepeda Listrik, Tak Boleh Dikendarai Bocah di Bawah 12 Tahun
Terdapat berbagai aturan yang harus dipatuhi para pengguna sepeda listrik. Simak selengkapnya sebelum membeli.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
6. Hanya boleh melintas di lajur khusus dan/atau kawasan tertentu.
Jalur Khusus dan Kawasan Khusus Sepeda Listrik
Sesuai dengan aturan tersebut, pada pasal 5 ayat (2) dijelaskan lajur khusus yang dimaksud adalah:
• Lajur sepeda
• Lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan listrik.
Sementara pada pasal 5 ayat (3), dijelaskan kawasan tertentu yang dimaksud adalah:
• Pemukiman
• Jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day)
Baca juga: Warga Ciamis Diimbau Tak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Penjual Juga Turut Sosialisasikan
• Kawasan wisata
• Area sekitar sarana angkutan umum massal yang terintegrasi
• Area kawasan perkantoran
• Area di luar jalan.
Demikian informasi mengenai aturan penggunaan sepeda listrik yang perlu diketahui.
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
Spesifikasi 4 Varian Sepeda Listrik Goda, Kecepatannya Ada yang Capai 35 Km per Jam,Mulai Rp4 Jutaan |
![]() |
---|
Daftar Harga Sepeda Listrik Exotic Terbaru Oktober 2023, Mulai Rp 3 Jutaan, Ada Banyak Promo |
![]() |
---|
Daftar Harga Sepeda Listrik Selis, Genio, Viar hingga Goda, Mulai Rp 4 Jutaan, Simak Kelebihannya |
![]() |
---|
Daftar Harga Sepeda Listrik Goda, Mulai Rp 4 Jutaan, Ada yang Tembus Jarak 40 Km Satu Kali Charging |
![]() |
---|
Daftar Harga Sepeda Listrik Terbaru Dibawah Rp 7 Jutaan, Merek Selis Hingga United Salvador |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.