Sepeda Listrik

6 Aturan Perlu Diketahui Sebelum Beli Sepeda Listrik, Tak Boleh Dikendarai Bocah di Bawah 12 Tahun

Terdapat berbagai aturan yang harus dipatuhi para pengguna sepeda listrik. Simak selengkapnya sebelum membeli.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Petugas Satlantas Polres Purwakarta saat menindak pengendara sepeda listrik di Jalan Veteran, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, Rabu (6/9/2023). 

TRIBUNJABAR.ID - Terdapat berbagai aturan yang harus dipatuhi para pengguna sepeda listrik.

Belakangan, sepeda listrik menjadi sebuah tren tersendiri di kalangan masyarakat.

Biasanya, sepeda listrik bisa dijumpai di kawasan-kawasan wisata sebagai salah satu alat transportasi penyewaan.

Tetapi kini, penyewaan sepeda listrik tidak hanya berada di kawasan wisata saja.

Bahkan penjual sepeda listrik pun semakin lumrah untuk ditemui.

Seiring dengan meningkatnya tren sepeda listrik ini, tentu ada berbagai aturan yang harus dipatuhi oleh para penggunanya.

Aturan-aturan tersebut tentu sebagai upaya agar pengguna sepeda listrik berada dalam kondisi aman saat berkendara.

Baca juga: Daftar Harga Sepeda Listrik Exotic Terbaru Oktober 2023, Mulai Rp 3 Jutaan, Ada Banyak Promo

Lantas apa saja aturan tersebut?

Aturan mengenai sepeda listrik ini tercantum pada Permenhub Nomor 45 Tahun 2020.

Berikut Tribunjabar.id rangkum 3 aturan penting dalam aturan sepeda listrik.

1. Menggunakan helm.

2. Usia pengguna paling rendah 12 tahun. Namun pada rentang 12-15 tahun harus didampingi orang dewasa.

3. Tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.

4. Tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.

5. Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas.

6. Hanya boleh melintas di lajur khusus dan/atau kawasan tertentu.

Jalur Khusus dan Kawasan Khusus Sepeda Listrik

Sesuai dengan aturan tersebut, pada pasal 5 ayat (2) dijelaskan lajur khusus yang dimaksud adalah:

• Lajur sepeda

• Lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan listrik.

Sementara pada pasal 5 ayat (3), dijelaskan kawasan tertentu yang dimaksud adalah:

• Pemukiman

• Jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day)

Baca juga: Warga Ciamis Diimbau Tak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Penjual Juga Turut Sosialisasikan

• Kawasan wisata

• Area sekitar sarana angkutan umum massal yang terintegrasi

• Area kawasan perkantoran

• Area di luar jalan.

Demikian informasi mengenai aturan penggunaan sepeda listrik yang perlu diketahui.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved