Berita Viral

VIRAL Bocah Aniaya Bocah Gara-gara Rebutan Main PS di Jakarta, Orang Dewasa Lihat tapi Cuma Diam

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti informasi tersebut. 

Editor: Ravianto
potongan video@info.kebonjeruk
Potongan video pelaku aksi kekerasan bocah 8 tahun karena rebutan main PS di Kebon Jeruk, Jakarta, Minggu (24/9/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Aksi kekerasan pada anak kembali terjadi.

Kali ini, aksi kekerasan pada anak terjadi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta barat, Minggu (24/9/2023) lalu.

Aksi kekerasan tersebut baru viral setelah video penganiayaannya diunggah di media sosial.

Penganiayaan itu melibatkan bocah 10 tahun yang menganiaya bocah 8 tahun.

Menurut pengunggahnya, akun@info.kebunjeruk, aksi kekerasan itu terjadi karena keduanya rebutan bermain PlayStation.

Dari video yang diunggah akun @infojakbar24, terlihat seorang bocah berusia 8 tahun dengan kondisi tertidur dianiaya dengan dipukul, diinjak hingga ditendang oleh pelaku yang juga seorang bocah berusia 10 tahun.

Dalam narasi video tersebut, disebutkan bahwa ada orang dewasa di lokasi.

Namun, orang dewasa tersebut hanya terdiam dan tidak mencoba melerai perselisihan yang ada. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti informasi tersebut. 

Polisi sendiri bersama instansi terkait akan melakukan pengambilan keputusan terkait kasus perundungan tersebut. 

Rapat koordinasi dihadiri Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementrian Sosial, Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK), Unit Pelayanan Teknis Pusat Perlindungan Perempuan & Anak (UPT PPPA) DKI Jakarta, Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga Dinas Sosial Jakarta Barat serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Pada hari ini kami melakukan rapat dalam hal tindak lanjut terkait masalah anak ini untuk melakukan PK (pengambilan keputusan)," kata Andri kepada wartawan, Senin (2/10/2023).

Andri menambahkan, hingga kini sudah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi.

Terpisah, Komisioner KPAI, Kawiyan menyebut pihaknya telah memberikan rekomendasi agar penananganan kasus tersebut bisa diselesaikan sesuai undang-undang yang berlaku.

"KPAI merekomendasikan agar dalam penyelesaiannya diselesaikan dengan mengacu UU Tentang Perlindungan Anak. Jadi dalam penyelesaiannya harus memprioritaskan kepentingan terbaik anak," tambahnya.

Kawiyan juga meminta agar anak korban diberikan pendampingan khusus.

Selain itu, anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku juga tetap harus diberikan pendampingan hukum. 

"Harus diberikan perlindungan secara khusus ya, hal-hal yang terkait dengan anak harus segera ditangani misalnya pendampingan psikologi, psikososial, secara fisik juga harus dipulihkan kesehatannya," kata dia. 

"Lalu terkait dengan terlapor atau pelaku juga karena dia anak juga harus diberikan pendampingan-pendampingan hukum dan sebagainya," imbuhnya.

(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved