Persidangan Kasus Serial Killer yang Menghebohkan, Wowon Cs Dituntut Hukuman Mati

Jaksa menuntut terdakwa kasus pembunuhan berantai atau serial killer yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan Dede dengan hukuman mati.

Editor: Giri
Fahmi Ramadhan/tribunnews
Wowon Erawan alias Aki (tengah), Solihin alias Duloh (kiri), dan Dede Solehudin (kanan) dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (2/10/2023). 

"Iya (bakal sampaikan pembelaan)," ujarnya.

Kuasa hukum Wowon cs, Sugijati, mengatakan, akan meminta majelis hakim mempertimbangkan usia terdakwa, terutama Wowon dan Duloh yang sudah tua.

Sementara untuk Dede Solehudin yang berusia jauh lebih muda ketimbang dua terdakwa lainnya, Sugijati juga berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Sebagai pihak pengacara itu pasti kita akan berikan pembelaan, karena selama sidang itu semuanya sudah dijawabkan semua pertanyaan memang mereka melakukan," ujarnya.

Dari pembelaannya nanti, Sugijati pun berharap hakim bisa memutus hukuman lebih ringan terhadap Wowon Cs.

"Untuk meringankan mudah-mudahan seumur hidup atau 20 tahun," ujarnya. (tribunnetwork/fahmi ramadhan)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved