Berita Viral

Viral IRT di Aceh Diduga Jadi Pengedar Narkoba, Simpan Sabu di Bawah Kompor, Diringkus Saat Tidur

Masyarakat menyebut ada seorang wanita yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Tribun Aceh
Wanita tersangka pengedar sabu-sabu bersama barang bukti saat diamankan di ruang Satres Narkoba Polres Aceh Selatan, Sabtu (30/9/2023) 

TRIBUNJABAR.ID - Seorang ibu rumah tangga alias IRT diduga menjadi pengedar narkoba.

IRT berinisial RR yang berusia 43 tahun itu adalah warga Tapaktuan Aceh Selatan.

RR berhasil diringkus polisi di rumahnya pada Jumat (29/9/2023).

Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru SIK melalui Kasatres Narkoba Iptu Narsyah Agustian SH, MH, membenarkan informasi penangkapan IRT yang diduga menjadi pengedar narkoba.

"Seorang wanita pengurus rumah tangga berinisial RR (43) warga Tapaktuan Aceh Selatan di ringkus, Jumat (29/9/2023) sekira pukul 22.00 Wib saat sedang tidur di kamar rumahnya pada malam hari," kata Kasatres Narkoba, dikutip dari Serambi Indonesia, Sabtu (30/9/2023).

Iptu Narysha mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat.

Masyarakat menyebut ada seorang wanita yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Pihaknya pun langsung gerak cepat mendatangi rumah terduga pelaku.

Saat ditangkap, terduga diketahui tengah tidur.

"Langsung petugas dari Satres Narkoba mendatangi rumah terduga dengan mengetuk pintu dan menyampaikan bahwa pihaknya dari kepolisian, kemudian meminta izin kepada pemilik rumah di mana pada saat itu terduga sedang tidur di kamar," jelasnya.

Baca juga: Viral Video Truk Rombongan TNI Diadang Minibus, Kapendam Ungkap Kronologinya, Sebut Salah Paham

Kasatres Narkoba pun mengatakan petugas langsung mengamankan dan menanyakan kepada terduga soal penyalahgunaan narkotika serta melakukan penggeladahan.

IRT itu pun disebut kooperatif dengan menunjukkan barang bukti.

Ia menyimpan narkotika jenis sabtu itu di bawah kompor.

"Secara kooperatif wanita tersebut menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah kompor.

Wanita itu mengaku tidak memiliki izin untuk memiliki.

Setelah melakukan penggeledahan hingga barang bukti disita, petugas langsung menghubungi PerangkatDesa.

Iptu Narsyah Agustian SH.,M.H., menyebutkan bahwa dari tangan terduga, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,10 gram, tujuh buah pirex,

Tak hanya itu, satu satu alat timbang digital, satu lembar plastik bening tempat sabu, satu buah gunting, dua buah korek api, empat buah sendok terbuat dari sedotan, satu buah alat hisap (bong), satu unit HP, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio ikut diamankan.

Barang bukti itu pun dibawa ke Polres Aceh Selatan.

"Terhadap terduga wanita tersebut beserta semua barang bukti yang berkaitan, telah dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkas Iptu Narsyah Agustian.

Baca artikel Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

#BeritaViral

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved