Berita Viral
Viral Aksi Berbahaya Pria Kendarai Motor Sambil Rebahan di Depok, Tuai Kecaman Warganet
Media sosial dihebohkan dengan aksi seorang pengendara motor yang berkendara sambil rebahan.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Media sosial dihebohkan dengan aksi seorang pengendara motor yang berkendara sambil rebahan.
Video tersebut viral di media sosial dan diunggah sejumlah akun, salah satunya @terangmedia.
Dalam video tersebut terlihat seorang pria yang tidak mengenakan helm saat mengendarai motornya.
Baca juga: Viral Rumah Nenek Tukang Sampah Dibakar Anak Sendiri, Sempat Tanya "Surat Tanah Aman, Kan?"
Namun, pria ini mengemudikan sepeda motornya dengan tidak biasa.
Pengendara yang melintas di Jalan Margona Depok itu tampak santai berbaring di atas sepeda motornya, sementara untuk kemudi dioperasikan menggunakan kedua kakinya.
Aksi tersebut pun langsung menua berbagai reaksi dari warganet.
Pasalnya aksi pengendara motor tu dapat berpotensi mencelakai diri sendiri hingga pengguna jalan lain.
@bai***.
Kalau dijalan sepi mah bodo amat mau free style jungkir balik nungging rebahan apalah itu makin sembrono dan ngawur pengendara sekarang dah dikira keren apa gegayaan begitu Luh.
@ded***.
Kalau kecapean mending istirahat masseh, ga usah motoran begitu.
@rem***.
sosok org yg suka komen "hidup lagi capek2nya".
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, jalan umum merupakan ruang lalu lintas yang digunakan untuk aktivitas kegiatan masyarakat umum baik itu pejalan kaki, menggunakan kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor.
“Untuk ketertiban di jalan umum tentunya ada aturan yang mengatur sehingga mereka paham tentang tata cara berlalu lintas yang benar,” ucap Budiyanto, dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/9/2023).
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu menambahkan, semua pengendara mesti bisa meletakan hak dan kewajiban secara seimbang pada saat beraktivitas di jalan.
“Freestyle yang dilakukan di jalan umum merupakan pelanggaran lalu linta dan berpotensi sangat besar terjadinya fatalitas lalu lintas. Inilah kadang-kadang yang kurang dimengerti dan dipahami oleh anak-anak remaja, mengikuti tren kekinian tanpa memperhitungkan risiko yang akan terjadi,” kata Budiyanto.
Lebih lanjut, Budiyanto mengatakan, frestyle di jalan raya adalah cara mengendarai kendaraan bermotor dengan cara tidak wajar, demonstratif, membahayakan keselamatan berlalu lintas, dan berpotensi terjadinya kecelakaan.
“Apalagi kita sering melihat yang melakukan kegiatan freestyle tidak menggunakan helm, dan pengaman lainnya,” ujar Budiyanto.
Ketahui Peraturan
Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, telah diatur tentang cara berlalu lintas yang benar.
Pasal 105
Setiap orang yang menggunakan jalan wajib:
1. Berperilaku tertib, dan/atau
2. Mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan
Pasal 106
Ayat 1
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Ayat 4 huruf d
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan Gerakan lalu lintas.
Ayat 8
Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia
Baca artikel Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
#BeritaViral
Sosok Aqil Wijaya Bocah SD yang Viral Diam-diam Bersihkan Musala Pulang Sekolah, Guru Tahu dari CCTV |
![]() |
---|
Viral, Kades di Bogor Gelar Khitanan Anak Mewah, Ada Karangan Bunga dari Dedi Mulyadi, Harta Disorot |
![]() |
---|
Sosok Zamroni Aziz Kepala Kanwil Kemenag NTB Viral Lempar Mikrofon, Minta Maaf, Alasannya Disorot |
![]() |
---|
Fakta-fakta Driver Ojol di Pontianak Patah Hidung usai Dipukul Oknum TNI, Keluarga Tak Mau Damai |
![]() |
---|
Viral, Seorang PNS Salahkan Netizen Suka Kritik Pemerintah hingga Pamer S2, Diskakmat Rocky Gerung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.