Pemuda di Pangalengan Hantam Pasangan dengan Tabung Gas Saat Check In di Vila, Gegara Chatting
Pelaku asal Ciamis, menghabisi wanita asal Kabupaten Bandung itu saat cekin di sebuah vila Pangalengan, Kabupaten Bandung, Selasa (26/9/2023).
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Kemal Setia Permana
TRIBUNJABAR.ID - Habis manis sepah dibuang. Demikian ungkapan yang tepat disematkan kepada pemuda satu ini.
Betapa tidak, pemuda bernama Ade Jamaludin (22) ini tega menghabisi pasangan kencannya, N (21) dengan cara menghantam kepalanya dengan tabung gas tiga kilogram hingga korban meninggal dunia.
Pelaku asal Ciamis, menghabisi wanita asal Kabupaten Bandung itu saat cekin di sebuah vila Pangalengan, Kabupaten Bandung, Selasa (26/9/2023).
Kasus ini terungkap setelah N ditemukan petugas vila sudah tak bernyawa dibaringkan di bawah kasur.
Petugas villa langsung melaporkan penemuan mayat tersebut dan akhirnya terungkap pelaku pembunuhan tersebut adalah Ade yang merupakan pasangan N.
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, menjelaskan modus penganiayaannya adalah korban didorong oleh tersangka.
"Di dorong ke lantai, mengakibatkan kepalanya (korban) terbentur ke lantai. Kemudian tersangka mengambil tabung gas yang dihantamkan ke kepala korban, mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kusworo, di Mapolresta Bandung, Rabu (27/9/2023).
Tabung gas tersebut pun diamankan polisi dan dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut.
Kusworo mengatakan, jenazah korban, disembunyikan tersangka di bawah kasur, sehingga dari luar kamar tak terlihat.
Setelah itu tersangka meninggalkan villa dan melarikan diri ke Sumedang.
Walau demikian, tersangka berhasil diringkus jajaran Polresta Bandung, kurang dari 24 jam.
"Hubungan korban dan tersangka, pertemanan yang menjurus pacaran," katanya.
Kusworo menjelaskan bahwa pelaku tega menghabisi korban karena setelah berhubungan intim korban melakukan chatting kepada seorang laki-laki lain.
"Itu membuat tersangka cemburu, sehingga melakukan penganiayaan kepada korban," tuturnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP.
"Kami lapisi dengan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman, maksimal 15 tahun pidana penjara," katanya. (*)
Temuan Tabung LPG Dililit Isolasi Hitam dan Kompor Posisi On Pastikan Penyebab Ledakan di Pamulang |
![]() |
---|
Gempa Bumi M 4,7 Gincang Kabupaten Bandung, Getaran Terasa di Tegalbuleud sampai Garut |
![]() |
---|
Menepi Sejenak di Pantai Pangandaran, Vila Bernuansa Santorini Bisa Jadi Pilihan Tempat Menginap |
![]() |
---|
Sosok Petr Hemerka, Pengusaha Ceko yang Hadirkan Lanskap Baru Investasi Properti di Indonesia Timur |
![]() |
---|
Wisata Air Panas Tirta Camelia di Pangalengan Bandung Ramai Dikunjungi Wisatawan Luar Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.