BIJB Segera Beroperasi Penuh, Kakanwil Kemenkumham Jabar Minta Pengawasan Orang Asing Diperketat

Andika Dwi Prasetya mengatakan bahwa rapat kali ini untuk memperkuat sinergitas antarinstansi yang terlibat dalam Tim Pora Majalengka.

ISTIMEWA DOK. LAPAS KELAS IIB MAJALENGKA
Foto bersama Kakanwil Kemenkumham Jabar, R Andika Dwi Prasetya, dan stake holder terkait setelah Rakor Tim Pora Kabupaten Majalengka di Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Rabu (27/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, R Andika Dwi Prasetya, memimpin rapat koordinasi (rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Kabupaten Majalengka, Rabu (27/9/2023).

Rapat yang berlangsung di Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, dihadiri Kalapas Kelas II B Majalengka, Wawan Irawan, kepala UPT Kemenkumham se-Wilayah III Cirebon, dan lainnya.

Andika Dwi Prasetya mengatakan bahwa rapat kali ini untuk memperkuat sinergitas antarinstansi yang terlibat dalam Tim Pora Majalengka untuk meningkatkan pengawasan, mencegah, dan deteksi dini terjadinya pelanggaran orang asing.

Hal ini menyusul kondisi Kabupaten Majalengka yang diprediksi menjadi pintu keluar-masuknya orang asing, setelah BIJB Kertajati beroperasi penuh mulai Oktober 2023.

"Ini harus menjadi perhatian bagi Kantor Imigrasi Cirebon, dan Tim Pora Kabupaten Majalengka untuk mengawasi orang asing," kata Andika Dwi Prasetya saat ditemui di Hotel Fieris, Rabu (27/9/2023).

Menurut Andika, peluang Majalengka menjadi gerbang bagi orang asing dari berbagai belahan dunia juga harus diantisipasi oleh Tim Pora Kabupaten Majalengka.

Untuk itu pihaknya mendorong seluruh elemen yang terlibat dalam Tim Pora agar saling bersinergi untuk memaksimalkan pengawasan terhadap orang asing saat BIJB Kertajati beroperasi secara penuh.

"Berdasarkan kebijakan keimigrasian, hanya orang asing yang memberikan manfaat, dan tidak membahayakan keamanan maupun ketertiban umum, yang diperbolehkan masuk Indonesia," ujar R Andika Dwi Prasetya.

Sementara Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Yayan Indriana, menyampaikan, pengawasan keimigrasian diatur Pasal 66 - Pasal 73 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan Pasal 172 s/d 193 PP Nomor 31 Tahun 2013.

Adapun ruang lingkup pengawasannya meliputi sisi andimistratifnya hingga pengawasan lapangan (waslap) terhadap orang asing atau WNA yang berada di wilayah Indonesia, termasuk Majalengka.

Karenanya, setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, alamat, dan lainnya ke Kantor Imigrasi setempat.

"Orang asing juga harus memperlihatkan atau menyerahkan dokumen perjalanan, izin tinggal yang dimiliki ke petugas dalam rangka pengawasan keimigrasian," kata Yayan Indriana. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved