Anies Baswedan-Cak Imin Akan Gelar Acara di Si Jalak Harupat Bandung, Polisi dan Bawaslu Bersiap

Pasangan bakal calon presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar akan menggelar acara di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung

Kolase Tribunnews
Anies Baswedan dan Cak Imin. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pasangan bakal calon presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar akan menggelar acara di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Minggu (1/10/2023)

Acara tersebut dinamakan Apel Akbar, Desa Bersatu Jawa Barat dan Jalan Bersama Amin, mulai pukul 07.00 WIB.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan, pihaknya sudah menerima permohonan izin keramaian dari acara tersebut.

"Kami melihat estimasi masa dan kapasitas tempat, sehingga kami melaksanakan kegiatan rapat koordinasi pengamanan dari lintas sektoral. Mulai pengelola Si Jalak Harupat, Dishub, dan Satpol PP," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Rabu (27/9/2023).

Kusworo mengatakan, acara tersebut berkaitan sosialisasi partai Pemilu, maka pihaknya mengundang dari Bawaslu.

Baca juga: Nasdem Subang Siapkan Seribu Spanduk untuk Menangkan Anies-Cak Imin

"Sehingga (Bawaslu) berkenan untuk menyampaikan rules-rules, mana yang boleh, mana yang tidak, sifatnya hanya sebagai pencegahan," kata Kusworo.

Maka, kata Kusworo, apa yang disampaikan Bawaslu menjadi pegangan untuk semua begitu juga panitia nantinya.

"Diharapkan tidak adanya pelanggaran-pelanggaran yang berlaku," ujar dia.

Saat ditanya apakan Anies Baswedan juga akan hadir, Kusworo mengaku belum tahu pasti.

"Namun karena pengajuan surat izin keramaiannya, adalah menghadirkan tokoh-tokoh tersebut. Sehingga kami hanya mempersiapkan pengamanan dengan sebaik mungkin, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak dinginkan," tuturnya.

Untuk personel pengamanan yang akan diturunkan, kata Kusworo belum ditentukan.

"Tadi baru rakor estimasi jumlah masa. Dari situ, kami rumuskan berapa jumlah personel, yang bakal kami turunkan," katanya.

Sedangkan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana, menjelaskan, kegiatan ini sebernarnya, kegiatan sosialisasi partai politik.

"Memang di tahapan PKPU 15 tentang kampanye, itu ada norma sosialisasi dan pendidikan partai politik. Kegiatan ini masuk pada ranah itu," kata Kahpiana, di Mapolresta Bandung.

Baca juga: 4 Tokoh Cemerlang di Pilwalkot Bandung 2024, Tiga di Koalisi Prabowo, Satu di Barian Anies Baswedan

Kahpiana menyebutkan, pada prinsipnya barusan, pihaknya menyampaikan kepada panitia lokal, beberapa pencegahan, terkait jabatan yang dilarang, seperti kepala desa tidak boleh hadir, ASN, TNI, Polri tidak boleh hadir, kecuali yang bertugas.

"Nah TNI Polri kan biasanya bertugas," ujarnya.

Kahliana mengungkapkan, untuk ASN, mungkin nanti dari Kesbang Pol yang akan ditugaskan untuk pengamanan dan ikut serta dalam proses itu.

"Akan tetapi untuk kepala desa, memang sangat dilarang karena ada undang-undang desa yang melarang kepala desa ikut serta dalam kegiatan partai politik atau kegiatan politik," tuturnya.

Jika diketahui terdapat kepala desa yang hadir, kata Kahpiana, sanksinya akan direkomendasikan kepada pemerintah daerah karena masuk pada undang-undang desa.

"Kalau undang-undang Pemilu karena tahapan kampanyenya belum, jadi bentuknya rekomendasi," ujar Kahpiana.

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved